• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 21 Juni 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus Gosari Pulungan Bawa Ganja 30 Kg

Editor: Cosmos
Minggu, 12 September 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 12 September 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 30 kg di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Jum’at (10/9/2021)

Dari lokasi, personil Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut turut mengamankan seorang tersangka bernama Gosari Pulungan (48) sopir warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan beberapa keberhasilan Unit 4 Subdit I Dit Res Narkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan barang bukti Narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari informasi yang diterima personil bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja yang disimpan dalam karung goni.

“Dari keterangan tersangka Gosari barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (lidik),” katanya, Sabtu (11/9).

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya

“Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wali Kota Berikan Tali Asih pada Atlet Padangsidimpuan

Berita selanjutnya

Wali Kota Medan Menyerahkan Bantuan Kepada Petugas Kebersihan dan Komunitas Masyarakat

TERBARU

Di Hadapan Delegasi UNDP, Wali Kota Medan Paparkan Rencana Menuju Kota Metropolitan Berkelanjutan dan Ramah Lingkungan

Minggu, 21 Juni 2026

Dengarkan Warga Soal Banjir, LPJU Mati hingga Ancaman Longsor, Rico Waas Instruksikan Solusi di Tempat

Sabtu, 20 Juni 2026

Buka Turnament Pencak Silat IPSI Kota Medan Tahun 2026, Wali Kota Medan Ajak Generasi Muda Jaga dan Lestarikan Budaya

Sabtu, 20 Juni 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd