• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 11 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Ibu yang Gorok Bayi di Labura Terancam 20 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Rabu, 25 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 25 September 2024
Polisi menetapkan YW (33) seorang wanita yang tega menggorok leher anaknya yang masih berusia 18 hari hingga tewas, sebagai tersangka.

Polisi menetapkan YW (33) seorang wanita yang tega menggorok leher anaknya yang masih berusia 18 hari hingga tewas, sebagai tersangka.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Labuhanbatu, POL | Polisi menetapkan YW (33) seorang wanita yang tega menggorok leher anaknya yang masih berusia 18 hari hingga tewas, sebagai tersangka. YW terancam 20 tahun penjara dalam kasus itu.

“Statusnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang ditahan di Porles,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Teuku Rivanda Ikhsan, Selasa (24/9/2024).

Rivanda memerinci pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 3 dan 4 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kekerasaan Fisik dalam Lingkup Rumah Tangga yang Mengakibatkan Meninggal Dunia sebagaimana dalam Pasal 44 Ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujarnya.

Rivanda menyebut aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya usai memandikan korban. Pelaku awalnya menggorok leher korban menggunakan parang. Namun, karena merasa kesulitan, pelaku mengambil kapak yang berada di rumahnya dan langsung membunuh korban.

Mantan Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai itu menyebut leher korban sudah tergorok sekitar 85 persen dan hampir putus.

“Awalnya pakai parang, karena susah putusnya katanya lehernya, dia ke belakang diambilnya kapak. Dia ulangi lagi sampai putus lehernya, 85 persen, dikit lagi (putus),” sebutnya.

Setelah menggorok leher korban, kata Rivanda, pelaku memukul korban menggunakan gagang parang di bagian kepala dan wajah. “Karena masih gerak-gerak dia (pelaku) lihat (korban), dia pukul lagi pakai gagang parang itu di kepala sama wajahnya, makanya ada memar hasil visumnya,” sebutnya.

Teuku Rivanda mengatakan pelaku dan suaminya telah memiliki dua anak sebelumnya. Keduanya berjenis kelamin perempuan berusia 5 tahun dan 7 tahun.

“Ini (korban) anak ketiga, dua sebelumnya perempuan, umur 7 sama 5 tahun,” kata Rivanda.

Dia mengatakan suami pelaku memang sangat mendambakan anak laki-laki. Hal itulah yang membuat pelaku cemburu dan merasa korban menjadi saingannya.

“Jadi, hasil pemeriksaan sementara, karena dia memang nggak mau anak laki-laki. Kedua, dari awal pada saat di-USG, yang paling bahagia itu suaminya, jadi suaminya itu berharap kali anak laki-laki. Dia (pelaku) cemburu, nggak suka, khawatir cinta (suaminya) terbagi, nggak mau dia suaminya nggak perhatiin dia lagi, ada saingan, begitulah jawabannya,” sebutnya.

Untuk diketahui, peristiwa itu terjadi di Dusun III, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na IX-X, Senin (23/9) sekira pukul 09.30 WIB tadi. Pelaku menggorok leher anaknya menggunakan kapak dan parang setelah selesai memandikannya.

“(Pelaku) dia kemudian mengambil parang dan kapak dari dapur, lalu dengan tega memotong leher anaknya hingga korban tewas seketika,” kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, Senin. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Pj. Bupati Langkat Hadiri Tahlilan Malam Ketiga Almarhum Ka UPT Puskesmas Beras Basah, Wujud Kepedulian kepada Keluarga dan Masyarakat

Berita selanjutnya

Pj. Bupati Langkat Jalin Kerjasama dengan Bulog dan PLN: Dorong Ketahanan Pangan dan Stabilitas Listrik di Langkat

TERBARU

Lantik Dewan Pengawas dan Hakim MTQ ke-59, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Keadilan dalam Penilaian

Sabtu, 11 April 2026

Kompak dan Peduli, Personel Polres Labuhanbatu Berpartisipasi Dukung Program Warung Polri Presisi GRATIS

Sabtu, 11 April 2026

Polsek Bangun Gunung Malela Bantah Tuduhan Human Trafficking di King Spa

Jumat, 10 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd