• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dit Res Krimum Polda Sumut Paparkan Hasil Gerebek 2 Lokasi Judi di Medan

Editor: Cosmos
Senin, 13 Juni 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 13 Juni 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Maraknya aksi judi berbagai tempat di kota Medan membuat gerah Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, mendengar pengaduan masyarakat tersebut, Kapoldasu langsung turun menindaklanjuti hal tersebut, Minggu (11/6/2022) dini hari lalu, penggerebekkan tersebut di (2) dua tempat yakni MMTC dan Asia Mega Mas.

Hasil dari dua lokasi yang digerebek kemarin, Direktur Kriminal Umum (Dir krimum) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memaparkan di Mapolda Sumut dihadapan media, Senin (19/6/2022).
Tatan mengatakan, dengan modus usaha arena permainan ketangkasan ternyata ditemukan adanya peredaran uang yang bersifat untung-untungan sebagai taruhan.
” Awalnya memiliki izin usaha arena ketangkasan, ternyata ditemukan adanya peredaran uang dan izin usaha tersebut telah diperiksa ternyata sudah mati,” ujarnya.
Lanjut Tatan, penggerebekan tersebut mengamankan 19 tersangka, lima orang dari tersangka terinfeksi virus covid dan sedang dirawat.
Kepada masyarakat, Tatan menghimbau agar melaporkan kepada polisi apabila ada praktik perjudian di lingkungannya masing-masing.
“Laporkan kepada kami apabila ada masyarakat mengetahui praktik perjudian di wilayahnya masing-masing, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang sangat merusak,” jelasnya.
Dari penggerebekan tersebut disita berbagai barang bukti seperti uang, mesin tembak ikan, mesin bubble roullate, mesin slot, mesin piala, mesin gokkong, kursi, kunci master, kunci mesin, handphone, dompet, KTP, chip dan lain-lain.
” Sedangkan kepada tersangka dipersangkakan dengan berbagai macam pasal seperti pasal 303 ayat (1) 1e dan atau 2e KHUPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun subs pasal 303 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Paparan tersebut dihadiri Dirkrimum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Penmas, Kasat Reskrim dan para penyidik lainnya. (cos)
Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Relawan PMP Sumut Siap Dukung dan Sosialisasikan Puan Maharani di Pilpres 2024

Berita selanjutnya

500 Mahasiswa UMN Al Washliyah Akan KKN di Langkat, Ini Pesan Afandin 

TERBARU

Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak

Kamis, 19 Maret 2026

Peduli Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Labuhanbatu Membagikan Ribuan Kotak Takjil Kepada Masyarakat 

Rabu, 18 Maret 2026

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd