• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dit Res Krimum Polda Sumut Paparkan Aksi Genk Motor di Medan Sekitarnya

Editor: Cosmos
Selasa, 12 Juli 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 12 Juli 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Aksi begal atau genk motor di Kota Medan sekitarnya baru-baru ini di Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Skip Kecamatan Medan Petisah dan Jalan Antariksa yang tidak segan-segan melukai korbannya menyeret 7 (tujuh) orang pelaku, 3 (tiga) diantaranya anak dibawah umur dipaparkan di Mapolda Sumut, Selasa (12/7/2022).

Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, modus para pelaku genk motor tersebut secara bergerombolan jalan beriringan dengan melihat anak muda yang berkumpul dan melakukan penyerangan.

“Modusnya adalah mereka berjalan bergerombol apabila melihat anak muda sedang berkumpul mereka melakukan penyerangan tanpa melihat warga termasuk ibu-ibu yang menjadi korban,” ujarnya.

Lanjut Tatan, ibu yang menjadi korban aksi genk motor tersebut kini dirawat di Rumah Sakit yang ada di Kota Medan dan agar dibantu pengobatannya.

Tatan menghimbau bagi tersangka lainnya yang termasuk dalam aksi genk motor tersebut yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO-red) agar menyerahkan diri kepada pihak berwajib, karena identitas para pelaku lainnya sudah teridentifikasi, katanya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dalam aksi genk motor tersebut berupa 2 unit sepeda motor, parang, besi, pecahan batu, kaos warna kuning.

Disinggung pasal yang dikenakan, Tatan mengatakan, para pelaku dikenakan dengan pasal 170 jo 351 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 (lima) tahun penjara, pungkasnya.

Selain Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja paparan tersebut turut dihadiri Kasubbid Penmas, AKBP Herwansyah, Kasubdit III Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar, dan lainnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bobby Nasution Harap Seluruh Unsur Forkopimda Dukung Pembangunan Tanggul Rob

Berita selanjutnya

Evaluasi PAD Kota Medan, Komisi III Lakukan RDP Bersama BPPRD

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd