• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 29 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Diringkus, Mahasiswa Simpan 21 Kg Ganja Dalam Kos

Editor: Suganda
Rabu, 1 Mei 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Rabu, 1 Mei 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Nama mahasiswa tercoreng akibat ulah seorang mahasiswa salah satu universitas negeri di Sumut berinisial HTS, 23, disinyalir pengedar narkoba jenis narkoba dauan ganja kering yang dimanakan Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dengan perbuatannya kedapatan menyimpan puluhan bungkus daun ganja di dalam kamar kosnya di Jalan Bangun III Pasar Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, si oknum mahasiswa kini menjalani pemeriksan di ruang penyidik Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, kepada wartawan Rabu (1/5/2019). “Ia diamankan karena menyimpan sebanyak 22 bungkus narkoba jenis ganja dengan berat 21 Kg,” terang Raphael.

Raphael menjelaskan, penangkapan ini bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi pada Senin (22/4/2019), bahwa di kamar kos yang dikontrak oleh mahasiswa USU di Jalan Bangun Pasar III dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis ganja.

“Menindaklanjuti informasi itu tim pun kemudian bergerak menuju TKP dan melakukan penggerebekan,” jelasnya.

Raphael melanjutkan, pada saat penggerebekan, ternyata benar jika di dalam kos tersangka Hotalan Tua Sitompul ditemukan barang bukti narkoba diduga ganja dengan berat 21 Kg.

Untuk itu, selain barang bukti ganja dan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion BK 4469 ACS ke Mapolrestabes Medan.

“Saat ini kita sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” pungkasnya.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: GanjaPorlestabes Medan
Berita sebelumnya

Peringatan Buruh di Senayan, Prabowo Diteriaki ‘Presiden’

Berita selanjutnya

Bupati Labura dan Labusel Berpotensi jadi Terangka

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd