Tebing Tinggi, POL | Satreskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang kakek diduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari DAK (34) ibu korban yang merupakan warga Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP.Wirhan Arif,S.H,S.Ik,M.H melalui Kasubag Humas AKP.Josua Nainggolan, sabtu 27 februari 2021 mengatakan, pelaku ditangkap Kamis (25/2/21) berinisial P seorang kakek berusia 67 tahun di rumahnya jalan Bukit Selamat, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Diduga pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur NSR (3) anak dari DAK (34) merupakan warga Rambutan Kota Tebing Tinggi pada kamis tanggal 11 februari 1021 sekira pukul 06.40 wib.
Mengetahui anaknya telah dilecehkan, ibu korban mendatangi rumah pelaku dengan niat menemuiny, namun hanya bertemu dengan anak pelaku. Lalu ibu korban mengatakan bahwa ayahnya telah melakulan pelecehan seksual terhadap anaknya dengan memegang megang kemaluan anaknya dan menciuminya, sebut Josua.
Selanjutnya, berdasarkan dua alat bukti, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
“Saat ini tersangka diamankan di Polres Tebing Tinggi guna dimintai keterangan dan diancaman hukuman kurungan diatas 5 tahun,” kata Josua. (POL/Arwin)
