• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dikejar Polisi, Bandar Sabu di Batu Bara Terjun ke Sungai

Editor: Suganda
Selasa, 26 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 26 Maret 2024
Bandar narkoba ditangkap. 

Bandar narkoba ditangkap. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Batu Bara, POL | Tersangka bandar narkoba di Batu Bara nekat terjun dan berenang mengarungi muara sungai demi menyelamatkan diri dari tangkapan polisi. Namun tersangka tidak mampu mengalahkan kecepatan perahu mesin yang digunakan polisi, hingga akhirnya tersangka menyerah karena kehabisan tenaga.

Tersangka bandar sabu ARS alias Gondrong (46) hanya bisa pasrah setelah diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara di muara sungai Desa Gambus Laut, Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (25/03/2014).

Penangkapan Gondrong di muara Sungai Gambus Laut berlangsung dramatis. Meski sudah terkepung tersangka bukannya menyerahkan diri, tapi malah nekat berusaha kabur dengan cara terjun dan berenang mengarungi sungai dan berusaha menenggelamkan barang bukti sabu ke dalam sungai.

Dengan sigap 4 dari 7 petugas yang terlibat dalam penangkapan ini langsung terjun ke sungai berenang mengejar korban. Sementara 3 personel lainnya melaju kencang mengejar tersangka dengan menggunakan perahu mesin milik nelayan.

Dalam pengejaran di sungai ini akhirnya tersangka menyerah karena kehabisan tenaga untuk berenang dan berhasil diringkus lalu diboyong ke Mapolres Batu Bara.

Saat ditangkap Gondrong sempat merasa sombong karena menganggap dirinya berhasil menghilangkan barang bukti sabu miliknya. Namun ternyata petugas berhasil meraih barang bukti tersebut dalam kondisi terapung pada aliran sungai.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 gram barang bukti sabu dan sejumlah uang hasil penjualan barang haram.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Akp Ferry Kusnadi mengatakan sebelumnya tersangka dikenal sebagai bandar narkoba yang licin untuk ditangkap. Pelaku khusus melayani para nelayan sebagai pembeli barang haram tersebut.

“Gondrong ini terkenal licin susah ditangkap, dia jualan sabu khusus nelayan saja,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Batu Bara.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 8 tahun penjara. (ine)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Anggota DPRD Labura Sempat Terjerat Narkoba Lolos Lagi di Pileg 2024

Berita selanjutnya

PDIP Menang Hatrick Pileg Tanpa Jokowi!

TERBARU

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026

Buka Pasar Murah Imlek, Rico Waas: Medan Adalah Simbol Keberagaman Indonesia

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd