Diduga sebagai Bandar Narkoba,  Polres Toba Tangkap Oknum Kepala Desa

Toba, POL | Polres Toba menangkap oknum Kepala Desa beserta tiga rekannya pada tempat yang berbeda di Kabupaten Toba.

Penangkapan tersebut pada Kamis (12/6/2025) sekitar pukul. 22.00 WIB di Tanjung Pasir Desa Lumban Manurung Kecamatan Parmaksian.

Atas penangkapan SY.S (36) warga Jonggi Manulus Kec. Parmaksian, tim opsnal Satnarkoba Polres Toba melakukan interogasi terhadap SY. S, dan ia memberikan informasi terhadap 3 rekannya yang lain.

Selanjutnya tim opsnal Satnarkoba Polres Toba menangkap IPB (36) oknum Kepala Desa Mejan Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, kemudian menangkap FB (36) warga Paindoan Balige dan RAP (30) warga Sigumpar.

Media ini mencoba menghubungi Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K , melalui Kasat Narkoba Iptu Parulian Nainggolan yang direlease Humas polres Toba ,AKP Bungaran Samosir mengatakan, penangkapan para pelaku atas informasi dari masyarakat, dan ke 4 pelaku sudah ditahan di Polres Toba sebutnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan dari para pelaku, dari pelaku SY.S, tim opsnal menemukan barang bukti berupa 1 ( satu) paket/plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku I.P.B (oknum kepala desa) 4 (empat) paket/plastik klip ukuran besar berisi narkotika dengan berat bruto 5,21 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam didalam dompet warna hitam di dalam lemari, 1 buah HP merek Iphone warna hitam, 1 unit hanohon Samsung A-3 wara hitan serta simcard , kepada pelaku I.P.B , dugaan pasal yang dipersangkakan, pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang undang no. 35 tahun 2009.

Dari pelaku FB, tim opsnal mengamankan barang bukti 1 paket/plastik klip ukuran sedang berisi narkotika jenis Sabu yang diakuinya dari pelaku I.P.B.

Dari pelaku R.A.P tim opsnal mengamankan barang bukti 3 paket/plastik klip ukuran kecil, diduga jenis sabu yang diakui kepemilikannya sendiri.

Kepada pelaku SY.S, FB dan R.A.P , dugaan pasal yang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) sub pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009.

Keempat pelaku sudah ditahan di Polres Toba untuk menjalani pemeriksaan terang Bungaran Samosir.

Media ini mencoba menghubungi Camat Sigumpar, Binner Panjaitan, SE, terkait penangkapan salah seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Sigumpar menyatakan sudah konfirmasi dengan polres Toba sebutnya.

” Ia pak kami sudah konfirmasi dengan polres Toba, ” sebutnya membenarkan.

Terkait oknum Kepala Desa Maju Kecamatan Sigumpar, sebelumnya sudah pernah ditangkap bersama 1 orang rekannya warga Laguboti sekitar bulan Februari tahun ini , namun oknum Kades tersebut tidak ditahan karena direhab di BNN sementara rekannya ditahan kata sumber.

“Sebelumnya oknum Kades tersebut sudah pernah ditangkap sekitar bulan dua yang lalu beserta seorang rekannya, namun oknum Kades tersebut tidak ditahan, hanya menjalani rehab, itupun hanya 1 hari menjalani rehab karena ada saudaranya oknum polisi yang menjamini.”

Sedang rekannya yang satu sedang menjalani masa tahanan kata sumber yang tidak mau ditulis namanya. (Sogar)

Berikan Komentar:
Exit mobile version