Medan, POL | Kapolda Sumut Irjen Pol Drs Martuani Sormin MSi mempersilakan masyarakat untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasinya terhadap kinerja pemerintah.
Menurutnya, setiap masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan dilindungi oleh negara. Akan tetapi, dalam menyampaikan aspirasinya, masyarakat terkhusus pendemo harus mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Setiap warga negara berhak dengan bebas menyampaikan pendapat di muka umum, siapapun itu dijamin konsitusi”, ujarnya. Namun yang kami imbau, semua yang melaksanakan haknya, mematuhi undang-undang, karena itu tempat publik,”
Polda Sumut menangkap Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri, karena diduga terbukti sebagai dalang kerusuhan demo anarkis menolak Omnibus Law di Gedung DPRD Sumut.
Penangkapan itu pun disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kabid Humas Polda Kombes Tatan Dirsan Atmaja, usai memaparkan kasus tangkapan sabu 8,3 kg di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Senin (12/10).
“Hairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan diduga terbukti sebagai penyuplai logistik saat demo di DPRD Sumut beberapa waktu lalu,” terangnya. Menurutnya, penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menampilkan tangkapan layar isi grup WhatsApp bernama KAMI Medan.
“Dalam grup itu berisi materi yang disertai pemetaan lima kelompok jaringan pelaku anarkis. Kelima kelompok itu disebut sebagai POK KAMI, Klinik Siti Khodijah, 177 alkom, bom molotov, 722 pelaku unras 30 pelaku anarkis,” tuturnya.
Martuani menegaskan, kelompok KAMI yang dimaksud adalah Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, koalisi yang dideklarasikan oleh Gatot Nurmantyo dan Din Syamsuddin. “Saat ini Ketua KAMI Kota Medan yang ditangkap sebagai dalang demo rusuh itu tengah menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polrestabes Medan,” tegasnya.
Diketahui, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan telah menangkap serta menahan sedikitnya 27 pendemo yang melakukan aksi anarkis dengan melakukan pelemparan serta pembakaran mobil dinas milik Polda Sumut.
Sarankan Gugat ke MK
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin, menyarankan agar para buruh yang berdemo menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya sarankan agar para elemen buruh yang menolak Omnibus Law untuk menggunakan haknya menggugat undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia melalui yudisial review,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Senin (12/10).
Martuani berharap dengan pengajuan gugatan ke MK itu akan terciptanya situasi Kota Medan yang kondusif tanpa adanya campur tangan para pelaku-pelaku anarkis saat demo Omnibus Law tersebut.
Lanjutnya, Martuani mengimbau kepada seluruh pelajar dari tingkat SMP, SMA, dan SMK, untuk tidak ikut dalam aksi demo Omnibus Law karena disusupi kelompok tidak bertanggungjawab. “Keberadaan para pelajar ini juga tidak tahu apa-apa mengenai aksi demo tersebut. Kasihan anak-anak sejak kecil diajarkan demo anarkis,” pungkas Martuani.(cos)
