• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 30 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Di Bawah Pengaruh Alkohol, 3 Remaja Perkosa Anak di Bawah Umur

Editor: Suganda
Jumat, 19 Juli 2019
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 19 Juli 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Surabaya, POL | Seorang anak di bawah umur diperkosa tiga temannya. Pelaku melakukan aksi bejat itu di bawah pengaruh alkohol.

Para pelaku adalah NJ (20), RM (19), dan MP (17). Ketiganya merupakan warga Wonokromo, Surabaya. Mereka memperkosa korban usai melakukan pesta miras di salah satu rumah kos pelaku di Jalan Bumi Harjo Surabaya.

Kejadian bermula dari NJ dan RM yang berencana melakukan pesta miras di rumah kos milik NJ pada Jumat (8/7) malam. Keduanya kemudian membeli miras secara patungan.

“Awalnya kami niat pesta minum dengan patungan Rp 25 ribuan satu orang. Kemudian datang teman saya bersama korban,” kata RM kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (18/7/2019).

MP lah yang datang bersama korban. Selanjutanya ketiga pemuda tersebut melakukan pesta miras. Di bawah pengaruh alkohol kemudian mereka memaksa dan pada akhirnya memperkosa korban.

“Saya nafsu karena mabuk. Saya nggak tahu kalau masih di bawah umur, waktu itu dibawa sama anak-anak ke rumah. Katanya kenal di facebook,” kata RM.

Kanit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan terbongkarnya perbuatan tiga pelaku tersebut setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

“Kasus terbongkar setelah ayah korban melaporkan ketiga pelaku ke kami. Dua pelaku dewasa dan satu masih 17 tahun,” ujar Ruth Yeni.

Ruth menyampaikan jika korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun melalui akun facebook. Dari perkenalan itu lanjut ke chatting dan ketemuan.

“Setelah kenal dari akun facebook lanjut chatting, kemudian janjina nongkorng bareng ditempat kost salah satu tersangka,” ujar Ruth Yeni.

Ketiga pelaku dijerat Pasal 81 UU RI no. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: bawah umur
Berita sebelumnya

Bejat! Pria di Makassar Cabuli Wanita di Dalam Masjid

Berita selanjutnya

Dubes RI Bersama Delegasi Bosnia Kunjungi Sumut, Buka Kerja Sama Ekspor CPO

TERBARU

Wali Kota Medan Buka Peluang Emas Investor India Masuk ke Medan

Minggu, 29 Maret 2026
Bupati dr Asri Ludin Tambunan diwakili Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, dr Hanip Fahri MM MKed (KJ) SpKJ saat membuka Manasik Haji Integrasi Tahun 1447 H/2026 M yang diselenggarakan Kantor Kementerian Haji dan Umrah. (DS)

562 Calon Jemaah Deli Serdang Ikuti Manasik Haji Terintegrasi

Sabtu, 28 Maret 2026

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd