• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 21 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Dewas Sidang Etik 90 Pegawai KPK Terkait Pungli Rutan

Editor: Editor
Kamis, 15 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Kamis, 15 Februari 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Jakarta, POL | Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Dalam persidangan, dibacakan nominal pungli yang diterima para pegawai KPK tersebut.

Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 78 diantaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka.

Sedangkan 12 diantaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.

Total 90 orang itu terbagi dalam 6 klaster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:

Usai  menggelar sidang etik kepada 90 dari 93 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Tiga orang sisanya akan segera diperiksa Dewas KPK.

“Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan Plt Kepala Rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan PNYD yang dari Polri,” ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).

Albertina menjelaskan 90 orang sudah diperiksa, dan masih ada tiga orang lagi. Dirinya juga menegaskan tiga orang itu akan diproses, dan tidak didiamkan.

“Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada tiga orang lagi,” kata dia.

“Yang tiga tidak kami diamkan, tapi akan segera kami selesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Dewas KPK selesai menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut.

“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari enam berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2). (CNN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DewasPegawai KPKPungli RutanSidang Etik
Berita sebelumnya

2.413 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Berita selanjutnya

Pemerintah Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong Pph

TERBARU

Pemko Medan Matangkan Persiapan Salat Idul Fitri, Takbiran dan Pawai Kendaraan Digelar di Dua Titik

Jumat, 20 Maret 2026

Sinergi Forkopimda-Polri, Kapolres Apresiasi Dukungan Penuh Pemkab Simalungun untuk Ops Ketupat Toba 2026

Jumat, 20 Maret 2026

Wartawan DPRD Medan Berbagi Takjil di Bulan Ramadan, Wujud Kepedulian kepada Masyarakat

Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd