Jakarta, POL | Dewan Pengawas (Dewas) KPK selesai menggelar sidang etik kepada 90 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Dalam persidangan, dibacakan nominal pungli yang diterima para pegawai KPK tersebut.
Adapun sidang tersebut dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, Kamis (15/2/2024). 78 diantaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka.
Sedangkan 12 diantaranya diserahkan ke Sekjen KPK karena kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.
Total 90 orang itu terbagi dalam 6 klaster dengan jumlah nominal dan orang yang berbeda-beda. Berikut rinciannya:
Usai menggelar sidang etik kepada 90 dari 93 orang pegawai terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Tiga orang sisanya akan segera diperiksa Dewas KPK.
“Tiga orang itu dalam waktu singkat ini akan segera disidangkan lagi. Itu mantan Plt Kepala Rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan PNYD yang dari Polri,” ucap anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2/2024).
Albertina menjelaskan 90 orang sudah diperiksa, dan masih ada tiga orang lagi. Dirinya juga menegaskan tiga orang itu akan diproses, dan tidak didiamkan.
“Seperti kita ketahui bahwa dulu sudah kita umumkan 90 orang yang sudah kita sidangkan, masih ada tiga orang lagi,” kata dia.
“Yang tiga tidak kami diamkan, tapi akan segera kami selesaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Dewas KPK selesai menggelar sidang kasus pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Total ada 90 orang yang disidang etik dalam sidang tersebut.
“Keseluruhan orang pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari enam berkas perkara. Jadi yang disidangkan hari ini ada enam berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis (15/2). (CNN)







