Medan, POL | Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Dari kelima terdakwa itu, hakim hanya memberikan vonis ringan kepada Richard Eliezer sedangkan vonis yang lain diperberat hakim.
Berikut rangkuman putusan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Richard Eliezer.
Vonis Mati untuk Ferdy Sambo
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama kasus pembunuhan berencana yang menjalani sidang vonis. Oleh hakim Sambo dijatuhi hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang berat kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. Putri dijatuhi hukuman pidana 20 tahun penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dua puluh tahun penjara ,” imbuhnya.
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Putri terlihat tertunduk saat hakim membacakan putusan. Sementara tuntutan JPU kepada Putri hanya delapan tahun penjara.
Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Bui
Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan. Hakim menilai, Kuat Ma’ruf terbukti ikut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat membacakan tuntutannya di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (14/2/2023).
Hakim menilai Kuat Ma’ruf secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana bersama terdakwa lain terhadap Brigadir Yosua.
Hakim juga mengungkapkan, hal yang memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan. Perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim juga menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara
Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai hakim terbukti bersalah ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal pidana 13 tahun penjara” imbuhnya.
Vonis terhadap Rizky Rizal itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Ricky Rizal dengan hukuman penjara selama delapan tahun.
Bharada Richard Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim membacakan vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard pidana satu tahun enam bulan penjara” imbuhnya.
Vonis terhadap Richard itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Richard dengan hukuman penjara selama 12 tahun. (detik)