• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 15 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Cegat Innova, Polres Asahan 10 Amankan Kg Sabu di Gerbang Tol Kisaran

Editor: Suganda
Selasa, 8 Oktober 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 8 Oktober 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Asahan, POL | Sat Narkoba Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap seorang pembawa narkotika jenis sabu sebanyak 10 Kg.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan 10 kg, 1 unit mobil Toyota Inova nopol BK 1297 AK dan seorang tersangka berinisial MA.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi kepada sejumlah wartawan pada Senin (7/10/2024) mengatakan, penangkapan dilakukan di Gerbang Tol Kisaran pada Rabu (2/10/2024) lalu.

“Berawal dari sebuah informasi, bahwa ada sebuah mobil Toyota Inova bewarna silver dengan nomor polisi BK 1297 AK tela mengangkut narkotika jenis sabu dari wilayah Pelabuhan kecil bibir pantai Desa Silo Baru, Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan,” terangnya.

Kemudian, kata Kapolres, Tim langsung melakukan pengintaian dan melihat mobil tersebut melintas di Perlintasan Air Joman sehingga Tim membuntuti dan mengawasi pergerakan mobil tersebut.
“Sesampainya di Gerbang Tol Kisaran, Tim langsung mengadang mobil tersebut dan langsung melakukan penggeledahan,” katanya.
Mobil itu dikendarai seorang diri oleh seseorang berinisial MA (48) warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil menemukan 1 buah kotak styrofoam bewarna putih berisi 10 bungkus plastik teh Cina merek Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di bagasi mobil bagian belakang.

“Dengan adanya bahan tersebut, Tim langsung melakukan interogasi terhadap MA, tersangka menjelaskan bahwa dia membawa barang tersebut atas perintah dari seseorang berinisial A warga Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara,” terangnya.

“Dari itu, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap A bahkan hingga ke kediamannya, akan tetapi A tidak dapat ditemukan. Namun, Tim menemukan alat komunikasi berupa handphone untuk berkomunikasi dengan MA,” katanya lagi.

Dalam hal ini, MA dibayar upah sebesar Rp20 juta untuk mengantarkan sabu ke Medan. MA juga mengaku sudah dua kali menjemput sabu dari Kisaran ke Kotta Medan atas perintah A.

Terkait pasal yang dipersangkakan, AKBP Afdhal menerangkan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (GS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kombes Arif Gidion Kapolrestabes Medan, AKBP Doni Satria Sembiring Direktur Reserse Siber

Berita selanjutnya

Calon Bupati Tapteng Dilaporkan ke Polrestabes Medan, Ini Kasusnya

TERBARU

Syah Afandin Sambut Audiensi KNPI Langkat, Tekankan Musda Tanpa Dualisme

Selasa, 14 Oktober 2025

Proteksi Dini Jadi Kunci Pemberantasan Narkoba dan Judol di Sumut

Selasa, 14 Oktober 2025

PAD Langkat 2024 Over Target, Syah Afandin Beri Penghargaan kepada Penggerak Pajak Daerah

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd