• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Cabuli Siswi, Haz Mendekam di Sel

Editor: Paulina
Rabu, 7 November 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Rabu, 7 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Diduga berbuat cabul tehadap seorang siswi, pegawai honor sekolah SMPN 3 Jalan Thamrin Tebingtinggi kini harus mendekam di sel Mapolres Jalan Pahlawan.

Pelaku Haz (45) warga Perumnas Bagelen Kecamatan Padang Hilir di laporkan ke Polres dengan laporan Polisi Nomor LP/403/X/2018/SPKT tanggal 25 Oktober 2018 terkait perbuatan cabul pada seorang siswi disekolah itu.

Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIk melalui Kasubaghumas, Iptu J Nainggolan, Rabu (7/11/2018) membenarkan bahwa pelaku telah ditahan sejak adanya laporan.

Dikatakan korban, saat itu ia menjadi korban cabul di bulan Agustus 2018 di sebuah gudang kosong sekolah tersebut. Menurut korban, pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban dan menciumi gadis remaja tersebut.

Terungkapnya hal ini, dikarenakan korban dipanggil ke sekolah akibat jarang masuk serta memanggil orang tua korban. Saat itulah, korban cerita telah menjadi korban cabul oleh Haz.

Akibat perbuatannya tersangka Haz dikenakan pasal 82 ayat ( 1) Perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang undang no 213 tentang Perlindungan anak, terang Nainggolan.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Rusunawa II Tebingtinggi Tak Diminati Warga

Berita selanjutnya

Miliki Narkoba, Dua Tersangka Dibekuk

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd