Tebingtinggi, POL | Diduga berbuat cabul tehadap seorang siswi, pegawai honor sekolah SMPN 3 Jalan Thamrin Tebingtinggi kini harus mendekam di sel Mapolres Jalan Pahlawan.
Pelaku Haz (45) warga Perumnas Bagelen Kecamatan Padang Hilir di laporkan ke Polres dengan laporan Polisi Nomor LP/403/X/2018/SPKT tanggal 25 Oktober 2018 terkait perbuatan cabul pada seorang siswi disekolah itu.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi SIk melalui Kasubaghumas, Iptu J Nainggolan, Rabu (7/11/2018) membenarkan bahwa pelaku telah ditahan sejak adanya laporan.
Dikatakan korban, saat itu ia menjadi korban cabul di bulan Agustus 2018 di sebuah gudang kosong sekolah tersebut. Menurut korban, pelaku memasukkan jarinya ke alat kelamin korban dan menciumi gadis remaja tersebut.
Terungkapnya hal ini, dikarenakan korban dipanggil ke sekolah akibat jarang masuk serta memanggil orang tua korban. Saat itulah, korban cerita telah menjadi korban cabul oleh Haz.
Akibat perbuatannya tersangka Haz dikenakan pasal 82 ayat ( 1) Perpu RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang undang no 213 tentang Perlindungan anak, terang Nainggolan.(AR)
