• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Cabuli Pacar Masih Pelajar, Warga Sidikalang Diringkus Polisi

Editor: Suganda
Rabu, 26 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 26 Juni 2024
Tersangka HK diamankan di Polres Dairi. 

Tersangka HK diamankan di Polres Dairi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Dairi, POL | Diduga melakukan perbuatan cabul, seorang pria berinisial HK (20), warga Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dilaporkan ke polisi. Kini, HK pun harus mendekam ke jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. “Korban berinisial E (17) yang masih di bawa umur dan berstatus pelajar,” kata Meetson, Selasa (25/6/2024).

Kasus ini diketahui saat keluarga korban melihat tingkah sang anak yang tiba-tiba berubah. Ketika ditanyakan korban mengaku telah dicabuli tersangka HK.

Mendengar hal itu, keluarga korban meminta tersangka HK untuk segera datang ke rumah. Setelah tiba di rumah tersangka mengakui perbuatannya.

Tak terima dengan apa yang telah dilakukan tersangka terhadap anak perempuannya, keluarga korban langsung melaporkan tersangka ke Sat Reskrim Polres Dairi.

“Tersangka dilaporkan keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Juni 2024,” sebut Meetson.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penyidikan dan barang bukti hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Sidikalang, Sat Reskrim menetapkan HK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tersangka selanjutnya kami tangkap untuk proses hukum lebih lanjut,” terang Meetson.

Kepada penyidik tersangka HK mengakui perbuatannya, dan dia telah melakukan aksi cabul terhadap korban sebanyak 1 kali di tempat kerja korban.

“Perbuatan cabul yang dilakukan karena tersangka telah menaruh perasaan sayang dan cinta kepada korban. Antara tersangka dan korban sudah berpacaran selama kurang lebih 6 bulan,” ujar Meetson.

Atas perbuatannya, tersangka HK dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

“Terhadap tersangka kami terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Meetson. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Geser Rudi Zulham, JTP Hutabarat Jadi Ketua Perindo Sumut

Berita selanjutnya

Deli Serdang Diterjang Puting Beliung, Puluhan Rumah Porak-poranda

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd