• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 19 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Buron Sejak 2019, Kejati Sumut Tangkap Terpidana UU ITE

Editor: Suganda
Jumat, 2 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 2 Agustus 2024
Terpidana Daria saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut.

Terpidana Daria saat diamankan Tim Tabur Kejati Sumut.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumut menangkap terpidana kasus UU ITE bernama Daria Perdana Kesuma Tubagus. Daira sendiri telah buron sejak tahun 2019.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan Daria ditangkap di Jalan Cendrawasih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Rabu (31/7/2024) malam. Saat penangkapan itu, pihaknya sempat mendapatkan perlawanan dari keluarga Daria.

“Terpidana sempat melakukan perlawanan saat diamankan. Tim Intelijen Kejati Sumut mendapat kesulitan saat akan memasuki rumah tempat tinggal terpidana, sehingga dilakukan tindakan mendobrak masuk melalui pintu depan rumah dengan didampingi kepala lingkungan dan aparat desa. Tim saat mengamankan terpidana sempat dihalangi oleh pihak keluarga,” kata Yos, Kamis (1/8).

Yos mengatakan Daria terjerat kasus pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban DDW. Perbuatan itu dilakukan pelaku melalui media sosial Facebook pada 19 Desember 2017.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke polisi hingga akhirnya bergulir ke persidangan. Dalam kasus itu, Daria mendapatkan hukuman satu tahun penjara.

“Melalui akun facebook milik terpidana, telah terjadi perbuatan dengan sengaja atau tanpa hak telah mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau telah membuat dokumen elektronik menjadi bisa di akses. Di mana pada akun tersebut memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap korban inisial DDW,” ujarnya.

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu mengatakan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan kepada terpidana untuk hadir dan menjalani hukuman. Namun, Daria tidak pernah menghadiri pemanggilan itu hingga akhirnya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Terpidana tidak pernah mengindahkan panggilan sebagaimana mestinya, sehingga dilakukan permohonan penangkapan DPO kepada Kejati Sumut,” kata Yos.

Usai diamankan, kata Yos, terpidana dibawa ke Kejati Sumut. Kemudian, Daria diserahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani hukuman. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Kabupaten Langkat Raih Juara 2 di North Sumatera Innovation Forum 2024 dengan Inovasi Layanan Disabilitas

Berita selanjutnya

Aceh Tengah Membara, 15 Rumah di Ludes Terbakar

TERBARU

Wali Kota Medan akan Ditabalkan Marga Ginting Suka, Rico Waas: Penghargaan Tertinggi Dalam Hidup Saya

Selasa, 18 November 2025

Wakil Bupati Hadiri Paripurna DPRD Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Labuhanbatu Tahun Anggaran 2026

Selasa, 18 November 2025

Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial

Selasa, 18 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd