• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 14 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Buron 2 Tahun, Terpidana Korupsi di Deliserdang Ditangkap

Editor: Suganda
Senin, 5 November 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Senin, 5 November 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deliserdang, perjuanganonline | Tim gabungan dari Intelijen Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang menangkap terpidana korupsi pajak restoran dan reklame, Alboin Siagian. Mantan pegawai Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Pemkab Deli Serdang, Deli Serdang, Sumut, itu ditangkap setelah buron sejak tahun 2016.

Alboin dinyatakan bersalah dan dihukum 5 tahun penjara karena menyelewengkan pajak reklame.

“Kita menangkap yang bersangkutan tadi malam sekitar pukul 23.15 Wib. Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama dua hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Senin (5/11/2018).

Sumanggar menjelaskan Alboin merupakan terpidana pada perkara korupsi penggelapan uang pajak restora reklame di Dispenda Deli Serdang. Dia tidak menyetorkan pendapatan itu kepada kas daerah sehingga merugikan negarq Rp 296 juta.

Di pengadilan tingkat pertama, Alboin dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun dia menempuh upaya banding hingga kasasi. Namun, majelis hakim di Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 168 K/Pid.Sus/2016 menjatuhinya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 101 juta. Jika tidak membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka Alboin dipidana selama 6 bulan.

Setelah putusan itu, Alboin tidak menghadiri panggilan jaksa untuk dieksekusi. “Tersangka buron sejak 2016. Selama pelariannya dia tetap berada di sekitar Medan,” ucap Sumanggar.

Setelah ditangkap, Alboin dibawa ke Kejari Deli Serdang. Selanjutnya dia dijebloskan ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman. “Dalam perkara ini, selain Alboin, atasannya juga telah ditahan dan menjalani hukuman,” jelas Sumanggar.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BuronKejari DeliserdangKejati Sumut
Berita sebelumnya

Wings Air Rute Sabang Kembali Mendarat di Kualanamu

Berita selanjutnya

Nekat Tenggak Racun, Rosmauli Temui Ajal

TERBARU

Bupati Dorong Sinergi Eksekutif dan Legislatif dalam Penetapan Pokok Pikiran Pembangunan Langkat 2025

Selasa, 14 Oktober 2025

Syah Afandin dan Anggota DPD RI Bahas Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis di Langkat

Selasa, 14 Oktober 2025

Kapolres Labuhanbatu Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Selasa, 14 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd