• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga Dituntut 6 Tahun Bui

Editor: Suganda
Kamis, 5 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 5 September 2024
Bupati Labuhanbatu nonaktif dituntut hukuman enam tahun penjara.

Bupati Labuhanbatu nonaktif dituntut hukuman enam tahun penjara.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun karena dianggap terbukti menerima suap pengamanan proyek.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Erik Adtrada Ritonga dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK Tony Indra pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Erik Adtrada membayar denda sebesar Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Jaksa juga membebankan terdakwa Erik Adtrada Ritonga untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,85 miliar dikurangi uang yang telah dirampas untuk negara.

Apabila Erik Adtrada tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika harta benda terdakwa juga tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” jelasnya.

JPU KPK juga menuntut supaya hak politik Erik Adtrada untuk dipilih sebagai pejabat publik dicabut selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama tiga tahun sejak selesai menjalani hukuman,” tambahnya.

Menurut JPU, hal yang memberatkan, perbuatan Erik Adtrada tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.

Sesuai fakta di persidangan, terdakwa Erik Adtrada terbukti melakukan korupsi berupa penerimaan suap dari sejumlah kontraktor sebesar Rp4,98 miliar lebih sebagaimana dakwaan alternatif kesatu.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu (11/9) pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa maupun penasihat hukumnya,” ujar As’ad Rahim.  (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

KPU Tolak Paslon PDIP di Pilkada Tapteng, Ini Alasannya

Berita selanjutnya

Pemkab Toba Serahkan Bantuan ke Anak Yatim Piatu dan Penyandang Disabilitas

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd