• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 2 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bunuh Teman Wanita usai Berhubungan Intim, Pria Ini Diadili di PN Medan

Editor: Suganda
Jumat, 20 September 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 20 September 2024
Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Medan.

Terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho mendengarkan surat dakwaan dari JPU Kejari Medan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mengadili seorang pria bernama Ridwan Nasution alias Ridho (45), didakwa melakukan pembunuhan terhadap teman wanitanya setelah berhubungan intim.

“Terdakwa merupakan warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dinilai melakukan pembunuhan terhadap korban Meirani Sitompul setelah melakukan hubungan suami istri,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan AP. Frianto Naibaho di ruang sidang Cakra IV, PN Medan, Kamis (19/9/2024).

Dijelaskan JPU, kasus bermula pada Selasa (23/4) pukul 19.00 WIB, ketika itu korban Meirani Sitompul datang ke rumah terdakwa yang terletak di Jalan Karya Gang Sepakat, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Kemudian di dalam kamar terdakwa, lanjut dia, keduanya mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Setelah itu terdakwa dan korban melakukan hubungan suami istri.

“Keesokan harinya, terdakwa dan korban menonton video porno, kemudian keduanya kembali melakukan hubungan intim,” sebut Frianto Naibaho.

Setelah berhubungan intim, kata JPU, terdakwa merasakan sakit di bagian kelaminnya dan pergi ke kamar mandi untuk membersihkan kelamin yang terasa sakit.

Kemudian terdakwa menanyakan kepada korban, kenapa kelaminnya terasa sakit dan korban mengatakan bahwa dirinya tak sengaja menggigit kelamin terdakwa.

Mendengar itu, terdakwa langsung memukul dan menendang korban serta menginjak tengkuk leher korban hingga korban telungkup.

“Setelah itu, terdakwa melihat mulut korban berbuih dan korban mengorok, lalu kaki korban sudah pucat dan denyut jantung berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia,” ujar Frianto sembari menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Yusafrihardi Girsang menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (26/9) dengan agenda mendengarkan keterangan dari para saksi,” ujarnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Tok! PT Medan Kuatkan Hukuman Penjara Seumur Hidup Kurir Sabu

Berita selanjutnya

Pemerintah Permudah Pembebasan PPN dan PPnBM Perwakilan Negara Asing

TERBARU

Para Calhaj yang ikut Manasik Akbar mendapat arahan sebelum diberangkatkan menuju Asrama Haji Medan. (IST)

Manasik Akbar 148 Calon Jemaah Haji Padangsidimpuan dan Tapsel Dilepas Menuju Asrama Haji Medan

Kamis, 2 April 2026

Polres Labuhanbatu Hadirkan Trauma Healing, Wujud Kepedulian Polri Terhadap Korban Bullying di Media Sosial

Rabu, 1 April 2026

Anggota DPRD Sumut Gusmiyadi Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Pemasok Bawang Ilegal

Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd