Tebingtinggi, POL | Kerja sama antara polisi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tebingtinggi berhasil mengamankan 191 kilogram ganja dari dua lokasi di Kota tersebut, Jum’at (16/8). Empat orang tersangka turut diamankan,mereka yakni Putra (27), Inal (41) Jek (41) dan Dung (39).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Sunadi mengatakan penangkapan bermula saat BNN dan Personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi terlebih dahulu menangkap tersangka, Putra dan Dung di Kecamatan Bejenis Kota Tebing Tinggi, Rabu (14/8).
“Dari ke dua tersangka ditemukan 2 ons ganja kemudian dilakukan pengembangan, lalu pada Kamis (15/8) Agustus sekitar pukul 15.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka Inal da Jek dan di temukan 11 Kg narkotika jenis ganja,” ujar Sunadi, Minggu (18/8).
Selanjutnya dari pengembangan ke empat tersangka, polisi berhasil mengamankan 180 ganja di Jalan Soekarno Hatta, Gang Keluarga Kota Tebing Tinggi.
“Di dalam sebuah rumah yang tidak di ketahui nama pemilik nya itu di temukan 180 Kg Narkotika jenis ganja milik tersangka Inal,” ujar Sunadi
Atas perbuatnnya, ujar Suandi, keempat tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman di atas 5 tahun s/d seumur hidup dan hukuman mati.(Arwin)