Sergai, POL | Iis Afrianti (26) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai lebih kurang satu bulan Satreskrim Polres Sergai memburu akhirnya berhasil ditangkap, dari salah satu hotel di Medan, Jumat (9/8/2019).
Bidan Cantik tersebut membawa kabur ratusan juta rupiah uang dari kumpulan jula-jula online (arisan) milik Intan dan teman-temannya.
Penangkapan Iis itu menindaklanjuti laporan yang disampaikan korban Intan Syafitri (26) warga Dusun VI Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai dengan Nomor LP/255/VII/2019/SU/RES Sergai pada tanggal 28 Juli 2019 setelah peristiwa yang diketahui terjadi, Selasa (23/7/2019) di Dusun VI Desa Firdaus.
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP.Hendro Sutarno kepada media, Sabtu (10/8/2019) mengatakan bahwa pelaku sudah dimasukan dalam sel tahanan. Dan uang yang dibawa sebanyak ratusan juta itu dipergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Intan Syafitri dalam keterangannya mengatakan, uang yang dibawa kabur sama Iis diantaranya uang saya sebesar Rp.83 juta, Naila Rp.10 juta, Novi warga Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah sebesar Rp.46 juta, Merry warga Desa Firdaus sebesar Rp.6 juta, Leli warga Desa Firdaus dan Riyanti sebesar Rp.24 juta, Astria Siagian warga Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Rampah sebesar Rp.43 juta, Ipani Sitorus Rp.2 juta dan Mayani sebesar Rp.7 juta serta uang Uci sebesar Rp.6,5 juta, ujar Intan.
“Saya mewakili 15 orang teman-teman yang lainnya mengucapkan banyak terimakasih kepada Kapolres Sergai yang telah berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Nah, kita berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang jula-jula online senilai ratusan juta tersebut,” ujarnya.(POL/PANE)