• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 1 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Biadab! Pria di Madina Perkosa 2 Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Editor: Suganda
Rabu, 27 Agustus 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 27 Agustus 2025
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Mandailing Natal, POL | Seorang pria berusia 56 tahun memperkosa dua anak kandungnya hingga hamil di Kabupaten Mandailing Natal (Natal), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku selalu mengancam korban agar tidak memberitahu aksi bejatnya itu.

Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto mengatakan kedua korban merupakan anak pertama dan kedua pelaku. Kedua korban berusia 16 tahun dan 13 tahun.

“Iya, anak kandung, anak pertama dan kedua: Anak pertama positif hamil lebih kurang 6 bulan, yang kedua dicabuli,” kata Bagus, Selasa (26/8/2025).

Bagus menyebut perbuatan bejat pelaku itu dilakukannya sejak tahun 2022. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam kondisi kosong. Terakhir kali, pelaku mencabuli anaknya pada Juli 2025.

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam agar korban tidak memberitahu kejadian itu kepada ibunya. Pelaku mengancam akan memukul dan menceraikan ibu korban jika korban nekat memberitahu soal persetubuhan itu.

“Pelaku memang sering memukul korban. Setelah buat perbuatannya, dia (pelaku) mengatakan ‘jangan kau bilang sama mamakmu nanti ku pukul mamakmu ku ceraikan’,” ujarnya menirukan perkataan pelaku.

Alhasil, korban pun merasa ketakutan dan tak berani mengungkapkan soal perbuatan bejat ayahnya itu. Belakangan, aksi pelaku itu terungkap usai ibu korban curiga dengan kondisi perut korban.

Saat dicek ke rumah sakit, korban positif hamil. Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Madina pada 20 Agustus 2025.

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus itu dan mengamankan pelaku di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) pada keesokan harinya setelah dilaporkan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Pelaku melarikan diri ke wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan. Atas bantuan dari masyarakat dan personel Polres Tapsel, pelaku berhasil ditangkap dan kini sudah di sel tahanan Polres Madina untuk diproses hukum sesuai prosedur,” jelasnya.

Perwira pertama polri itu menyebut korban pertama duduk di kelas 2 SMK, sedangkan yang kedua masih kelas 1 SMP. Namun, setelah kasus ini terungkap, korban pertama memutuskan berhenti sekolah karena malu dengan kehamilannya.

“Sekarang (kakaknya) sudah keluar (sekolah) karena malu,” pungkasnya. (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Ricuh di DPRD Sumut: 39 Orang Ditangkap, 6 Polisi Terluka

Berita selanjutnya

Salomo Pardede: Aku yang Mau Ditembak!

TERBARU

Rico Waas Optimis Medan Mampu Bertransformasi Menjadi Simbol Kemajuan Nasional

Selasa, 31 Maret 2026

USU Terima 2.614 Calon Mahasiswa Baru dari Seluruh Indonesia

Selasa, 31 Maret 2026

3.096 Pelajar Diterima di UNIMED Melalui Jalur SNBP

Selasa, 31 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd