Medan, POL | Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (P-22) kasus perselingkuhan melibatkan oknum pejabat PTPN III berinisial Jun (50) dan selingkuhannya FCS (31) dari Polsek Medan Sunggal, Senin (25/2).
“Setelah dinyatakan P21 (lengkap) pada 19 Februari kemarin, kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pada Senin kemarin,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Raskita Surbakti saat ditemui di PN Medan, Selasa (26/2).
Kata Raskita, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.
“Saat ini, tim JPU sedang merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan,” ujar Surbakti, menyebutkan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.
Untuk menangani perkara ini, lanjut Surbakti, Kejari Medan menunjuk tiga jaksa, yakni Kasi Intel M Yusuf, Chandra Naibaho dan dirinya sendiri.
Kasus perselingkuhan Kepala Biro Sekretariat PTPN III ini terungkap saat Polsek Medan Sunggal menggerebek tersangka Jun di kediaman FCS, Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (15/2/2019) lalu.
Penggerebekan ini berawal dari laporan LH, suami FCS ke Polsek Sunggal. Kemudian, petugas Polsek Medan Sunggal bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan, ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.
Saat digerebek, Jun dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu, sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.
Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Rumah tersebut disewakan terlapor seharga Rp 15 juta per tahun. Sebelum menyewa rumah, mereka diduga sering melakukan hubungan suami istri di hotel.(BS/An)







