• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Berkas Perselingkuhan Oknum Pejabat PTPN III Diterima Kejari

Editor: Suganda
Selasa, 26 Februari 2019
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 26 Februari 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan berkas dan barang bukti (P-22) kasus perselingkuhan melibatkan oknum pejabat PTPN III berinisial Jun (50) dan selingkuhannya FCS (31) dari Polsek Medan Sunggal, Senin (25/2).

“Setelah dinyatakan P21 (lengkap) pada 19 Februari kemarin, kita menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti pada Senin kemarin,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, Raskita Surbakti saat ditemui di PN Medan, Selasa (26/2).

Kata Raskita, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 mengenai perzinahan. Pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.

“Saat ini, tim JPU sedang merampungkan berkas dakwaan kedua tersangka agar dapat segera dilimpahkan ke PN Medan untuk disidangkan,” ujar Surbakti, menyebutkan kedua tersangka tidak dilakukan penahanan.

Untuk menangani perkara ini, lanjut Surbakti, Kejari Medan menunjuk tiga jaksa, yakni Kasi Intel M Yusuf, Chandra Naibaho dan dirinya sendiri.

Kasus perselingkuhan Kepala Biro Sekretariat PTPN III ini terungkap saat Polsek Medan Sunggal menggerebek tersangka Jun di kediaman FCS, Perumahan Royal Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat (15/2/2019) lalu.

Penggerebekan ini berawal dari laporan LH, suami FCS ke Polsek Sunggal. Kemudian, petugas Polsek Medan Sunggal bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan didampingi sekuriti perumahan, ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.

Saat digerebek, Jun dengan berpakaian lengkap sedang berada di ruang tamu, sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu rumah tangga.

Dari keterangan pelapor, benar antara mereka berdua ada hubungan yang sudah berjalan 6 bulan. Rumah tersebut disewakan terlapor seharga Rp 15 juta per tahun. Sebelum menyewa rumah, mereka diduga sering melakukan hubungan suami istri di hotel.(BS/An)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kejari MedanPejabat PTPN IIISelingkuh
Berita sebelumnya

Jalan Longsor Renggut Nyawa Warga Huta Parbalongan

Berita selanjutnya

Menolak Akui Perkosa Bidan, Ujang Dihajar Oknum Polisi

TERBARU

Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026

Bupati Simalungun Dampingi Kapoldasu Ikuti Kegiatan Anev Sitkamtibmas dan Monitoring Pelayanan Idul Fitri 1447 H

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd