Simalungun, POL | Tindakan Nekat seorang pria membawa barang haram sabu-sabu terpaska harus berurusan dengan Sat Narkoba Polres Simalungun.
Komitmen Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., bersama seluruh personel Sat Narkoba dalam memberantas segala bentuk penyalagunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun membuat Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., tidak pandang bulu menindak para pelaku tindak pidana narkoba ini.
Hal ini kembali ditunjukkan personel Sat Narkoba Polres Simalungun yang berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa tertangkap tangan memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di depan salah satu rumah yang berada di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., ketika dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, Kamis (16/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB. “Betul bang kita ada mengamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu, sekitar lebih kurang 1,61 gram,” katanya.
Keberhasilan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menyampaikan, menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di lokasi, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap rumah yang dicurigai.
Dari hasil penggerebekan, Tim mengamankan seorang pria berinisial, “TP (38)” alias Togu warga Huta lII Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. “TP (38)” alias Togu diamankan bersama dengan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan yang di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,61 gram, aang sejumlah Rp 100.000.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadsp Togu yang mengakui sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan tersebut adalah benar miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Atas keterangan Togu, Tim langsung berupaya melakukan pengembangan dan pencarian ke Simpang Gambus Kabupaten Batubara, namun belum ditemukan dan tetap akan dilakukan pencarian.
Selanjutnya tersangka dan BB diamankan dan dibawa ke Mako Polres Simalungun untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, atas kejadian ini Kasat Narkoba sangat menyayangkan tindakan Togu tersebut, “Sangat berani pria tersebut membawa barang haram sabu-sabu dari luar daerah dan membawa ke Kabupaten Simalungun ini, Kami jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk memberantas semua penyalagunaan Narkoba ini, tidak ada tempat bagi mereka, tidak ada ruang untuk mereka yang masih nekat untuk menggunakan ataupun mengedarkan Segala jenis Narkoba di Wilayah Hukum Polres Simalungun ini, kami akan berantas,” tegas AKP Adi.
Kasat Narkoba Polres Simalungun ini juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang mau membantu Kepolisian Resor Simalungun dalam menangani perdaran Narkoba dan berharap seluruh lapisan masyarakat lainnya dapat mendukung hal tersebut.
“Apabila ada diketahui informasi tentang tindak pidana penyalagunaan narkoba dan perjudian ataupun tindak pidana kriminal lainnya segera hubungi pihak kepolisian terdekat atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di no 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi Haryono. (POL/BAS)







