Tebingtinggi, POL | Beli paket Rp 10.000, terdakwa Nasrun Basri P alias Anas tak berpikir atas dirinya. Sebab, di agenda putusan, majelis hakim yang diketuai Dharma S, SH. dkk menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, Kamis (13/12/2018).
Dikatakan, dalam putusan terdakwa
pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Badak Lk.I kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi tersangkut hukum dan ditangkap petugas.
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekitar pukul 19.25 Wib saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan (keduanya anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan H. Ahmad Bilal Lk.VII Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtiinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai barkotika jenis ganja.
Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 19.40 WIB, para saksi melihat terdakwa Nasrun Basri Purba alias Anas sedang jongkok dibelakang rumah kakaknya sambil memegang sebatang rokok yang diduga bercampur dengan narkotika jenis ganja dan gerak-geriknya sangat mencurigakan sehingga saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan mendekati terdakwa dan langsung menangkapnya.
Ketika ditanyai, terdakwa mengaku bahwa 1 batang rokok yang dipegangnya tersebut adalah miliknya yang sudah dicampurnya dengan narkotika jenis ganja yang baru dibelinya dari Kiki (DPO) seharga Rp.10.000, di Kampung Semut, kemudian saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan membawa terdakwa ke Kampung Semut, untuk mencari Kiki namun tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi untuk diproses, dan ketika ditanyai tentang izin untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya dan mengaku tidak mempunyai izin.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 batang rokok berisikan tembakau, daun diduga Narkotika jenis ganja jumlah berat kotor 0,98 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 118/10088/2018 tanggal 14 Juli 2018 yang ditimbang oleh Febrita Tribuana, SE selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebingtinggi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)







