• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 22 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Beli Ganja, Nasrun Dihukum 2 Tahun Penjara

Editor: Paulina
Kamis, 13 Desember 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Kamis, 13 Desember 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, POL | Beli paket Rp 10.000, terdakwa Nasrun Basri P alias Anas tak berpikir atas dirinya. Sebab, di agenda putusan, majelis hakim yang diketuai Dharma S, SH. dkk menjatuhi hukuman selama 2 tahun penjara, putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara, Kamis (13/12/2018).

Dikatakan, dalam putusan terdakwa
pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di Jalan Badak Lk.I kampung Semut, Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi, Kota Tebingtinggi tersangkut hukum dan ditangkap petugas.

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Juli 2018 sekitar pukul 19.25 Wib saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan (keduanya anggota Polri pada Polres Tebing Tinggi) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan H. Ahmad Bilal Lk.VII Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtiinggi ada orang yang sedang memiliki atau menguasai barkotika jenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat dimaksud dan sesampainya ditempat tersebut sekitar pukul 19.40 WIB, para saksi melihat terdakwa Nasrun Basri Purba alias Anas sedang jongkok dibelakang rumah kakaknya sambil memegang sebatang rokok yang diduga bercampur dengan narkotika jenis ganja dan gerak-geriknya sangat mencurigakan sehingga saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan mendekati terdakwa dan langsung menangkapnya.

Ketika ditanyai, terdakwa mengaku bahwa 1 batang rokok yang dipegangnya tersebut adalah miliknya yang sudah dicampurnya dengan narkotika jenis ganja yang baru dibelinya dari Kiki (DPO) seharga Rp.10.000, di Kampung Semut, kemudian saksi Ivan Vernando dan saksi Hamdan membawa terdakwa ke Kampung Semut, untuk mencari Kiki namun tidak berhasil ditemukan.

Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polres Tebingtinggi untuk diproses, dan ketika ditanyai tentang izin untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya dan mengaku tidak mempunyai izin.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap 1 batang rokok berisikan tembakau, daun diduga Narkotika jenis ganja jumlah berat kotor 0,98 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No. 118/10088/2018 tanggal 14 Juli 2018 yang ditimbang oleh Febrita Tribuana, SE selaku Penaksir / Penimbang pada Kantor PT. Pegadaian Cabang Tebingtinggi.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UURI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Seminar Nasional Pusat Kajian Selat Malaka USU Medan

Berita selanjutnya

Tebingtinggi Peringati Peristiwa Berdarah 13 Desember 1945

TERBARU

Wali Kota Medan Salurkan Zakat ASN Pemko Medan Kepada 948 Mustahik, Rico Waas:  Keikhlasan Membantu Sesama

Sabtu, 21 Maret 2026

Takbir Menggema di Medan, Pawai Mobil Hias Disambut Antusias, Rico Waas Ajak Warga Sambut Hari Kemenangan Dengan Hati Bersih

Sabtu, 21 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd