• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 25 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Bawa Sabu, Fadlun Diva Duduk di Kursi Pesakitan

Editor: Paulina
Selasa, 16 Oktober 2018
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Paulina

Selasa, 16 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tebingtinggi, perjuangan online | Terdakwa Fadlun Diva dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia SH, Selasa ( 16/10) di Pengadilan Negeri Tebingtinggi terkait kasus sabu
dipimpin majelis hakim Dharma SH, dkk.

Dalam dakwaan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009.

Dipersidangan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Diva (18) warga Sei Bambang Sergai atas keterangan saksi Sudarmam dari Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi mengaku menangkap terdakwa beserta barang bukti.

Penangkapan pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2018 lalu sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Semut Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di rumah Dodi (DPO).

Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2018 pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari seseorang, bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ada terjadi tindak pidana narkotika.

Selanjutnya saksi Bripda Sudarman dan saksi Briptu Agustiyan mendatangi tempat tersebut. Setibanya di lokasi sekira pukul 22.45 wib, para saksi langsung mendekati terdakwa yang dicurigai sedang duduk sendiri di salah satu meja warung kopi. Kemudian meminta terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celananya, tetapi pada saat itu terdakwa menolak untuk mengeluarkan isi di dalam saku celananya sehingga saksi melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu memperlihatkan tangan saksi kepada terdakwa bahwa tangan saksi kosong.

Ketika dilakukan penggeledahan di dalam saku celana sebelah kanan ditemukanlah 1 bungkus kotak rokok sampoerna adapun isi kotak rokok tersebut adalah 1 paket/bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan 10 bungkus plastik klip transparan kosong serta 1 buah pipet runcing transparan.

Selanjutnya saksi Bripda Sudarman menggeledah saku celana terdakwa sebelah kiri, dan ditemukan 1 buah pipet panjang warna putih yang ujungnya runcing dan pada saat itu di meja tempat duduk terdakwa ditemukan 1 buah mancis warna hijau.(AR)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Hukum&kriminal
Berita sebelumnya

Pemko Tebing Tinggi Juara Umum Jambore TTG Ke- XVIII

Berita selanjutnya

Saat Patroli, Petugas Lapas Tebingtinggi Temukan Narkoba

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd