Tebingtinggi, perjuangan online | Terdakwa Fadlun Diva dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anastasia SH, Selasa ( 16/10) di Pengadilan Negeri Tebingtinggi terkait kasus sabu
dipimpin majelis hakim Dharma SH, dkk.
Dalam dakwaan terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009.
Dipersidangan, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Diva (18) warga Sei Bambang Sergai atas keterangan saksi Sudarmam dari Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi mengaku menangkap terdakwa beserta barang bukti.
Penangkapan pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2018 lalu sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Jalan Semut Dusun XVI Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di rumah Dodi (DPO).
Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 11 Mei 2018 pihak kepolisian Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat informasi dari seseorang, bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi ada terjadi tindak pidana narkotika.
Selanjutnya saksi Bripda Sudarman dan saksi Briptu Agustiyan mendatangi tempat tersebut. Setibanya di lokasi sekira pukul 22.45 wib, para saksi langsung mendekati terdakwa yang dicurigai sedang duduk sendiri di salah satu meja warung kopi. Kemudian meminta terdakwa untuk mengeluarkan isi saku celananya, tetapi pada saat itu terdakwa menolak untuk mengeluarkan isi di dalam saku celananya sehingga saksi melakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu memperlihatkan tangan saksi kepada terdakwa bahwa tangan saksi kosong.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam saku celana sebelah kanan ditemukanlah 1 bungkus kotak rokok sampoerna adapun isi kotak rokok tersebut adalah 1 paket/bungkus plastik klip transparan yang berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan 10 bungkus plastik klip transparan kosong serta 1 buah pipet runcing transparan.
Selanjutnya saksi Bripda Sudarman menggeledah saku celana terdakwa sebelah kiri, dan ditemukan 1 buah pipet panjang warna putih yang ujungnya runcing dan pada saat itu di meja tempat duduk terdakwa ditemukan 1 buah mancis warna hijau.(AR)
