Asahan, perjuangaanonline | Polisi berhasil mengamankan 45,3 gram sabu-sabu dari kediaman Z Sarumpaet di Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Sabtu (20/10/2018).
Sabu-sabu itu ditemukan personel Sat Reskrim Polsek Pulau Raja yang melakukan penggrebekan di dalam 5 bungkus klip plastik ukuran sedang. Selain itu, polisi juga menyita timbangan elektrik, alat hisap sabu dan uang tunai Rp100 ribu.
Kapolsek Pulau Raja, AKP MT Aritonang SH, dalam keterangannya menyebutkan, penangkapan pria asal Dusun VIII, Desa Rahuning, Kecamatan Rahuning, Asahan itu, berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Warga merasa resah, karena Sarumpaet sudah terlalu norak mengedarkan sabu-sabu di sekitar rumah kontrakannya di Dusun I, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus Z Sarumpaet di dalam rumah kontrakannya. “Dari tangan tersangka saat dilakukan penangkapan, angota berhasil mengamankan barang bukti 5 plastik klip ukuran sedang berisi sabu-sabu seberat 45,30 gram, timbangan elektrik, alat hisap sabu serta uang tunai sebanyak Rp100 ribu,” ungkap Kapolsek.
Aritonang juga menyebutkan, pihaknya masih melakukan interogasi untuk pengembangan terhadap kasus Z Sarumpaet ini. “Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pulau Raja berikut barang bukti guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(P03/MDA)