Ayah di Dairi Diamankan Polisi Setubuhi Putri Kandung Berulangkali

Tersangka pelaku persetubuhan terhadap anak kandung diamankan di Polres Dairi. 

Dairi, POL | Seorang pria berinisial MS (34) warga Dairi tega menyetubuhi putrinya sendiri sebut saja Bunga (12) hingga berulang kali.

Atas perbuatannya, MS pun harus berurusan dengan hukum dan terpaksa mendekam di jeruji besi Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim, AKP Meetson Sitepu mengatakan, kasus tersebut diketahui setelah bibi korban membawa Bunga ke rumah kepala desa.

Selanjutnya memberitahukan kepada ibu kandung Bunga bahwa anaknya telah disetubuhi oleh bapaknya sendiri.

“Mendengar hal itu, sang ibu langsung menuju rumah kepala desa,” kata Meetson, Kamis (3/10/2024).

Sesampainya di rumah kepala desa sang ibu pun bertanya kepada Bunga, apa yang sudah terjadi, Bunga pun mengaku bahwa dirinya telah di setubuhi oleh bapaknya.

“Tak terima dengan kelakuan bejat MS, ibu bunga langsung melaporkan hal tersebut ke SPKT Polres Dairi,” ucap Meetson.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan visum yang dikeluarkan oleh rumah sakit, Sat Reskrim langsung menetapkan MS sebagai tersangka.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan. Dari keterangan tersangka MS, perbutan keji itu dilakukan di perladangan dan rumah,” ujar Meetson

Tersangka juga mengaku bahwa hawa nafsunya timbul saat korban sering keluar tanpa busana setelah selesai mandi.

“Ditambah lagi tersangka kerap menonton video porno, sehingga hal tersebut membuat hawa nafsunya semakin memuncak,” jelasnya.

Terhadap tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, mengingat tersangka adalah bapak kandung korban. (BS)

Berikan Komentar:
Exit mobile version