• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 20 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Arjuna Faddli Sinaga Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Kamis, 19 Desember 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 19 Desember 2024
Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga mendengarkan tuntutan JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024).

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga mendengarkan tuntutan JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (18/12/2024).

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara menuntut mati Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana mati,” tegas JPU Septian Napitupulu di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/12).

JPU menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Dusun IV, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumut itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.

“Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa tidak ditemukan,” ujar Septian.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

JPU Septian dalam surat dakwaan sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Arjuna ditangkap pada tanggal 13 April 2024 di Apartemen De Prima, Jalan Gelas, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Awalnya pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat atas keberadaan narkotika di apartemen tersebut.

“Petugas lantas melakukan penyelidikan di lokasi, dan melihat terdakwa Arjuna sedang membawa tas jinjing di parkiran Apartemen De Prima,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas menggeledah dan menemukan 20 bungkus plastik teh Tiongkok berisi sabu-sabu di dalam tas jinjing terdakwa Arjuna.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa Arjuna mengakui masih menyimpan narkotika di kamar apartemen. Polisi kemudian menemukan 4 bungkus plastik teh Tiongkok sabu-sabu di dalam lemari milik terdakwa.

Pengakuan terdakwa Arjuna, sabu-sabu itu milik seseorang yang dikenal bernama Wawan (Lidik), dan memerintahkannya untuk membawa barang haram itu ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.

“Setelah ditangkap, Arjuna beserta sabu-sabu seberat 23,8 kilogram dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Septian Napitupulu. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Peringati Hari Ibu di Lapas Perempuan, Pj Ketua PKK Sumut Borong Produk Warga Binaan

Berita selanjutnya

Banjir Bandang Terjang Tapsel: 30 Rumah Rusak-Ratusan Warga Mengungsi!

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd