• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Aniaya Anak, Alfarid Ditangkap Polisi

Editor: Editor
Minggu, 18 April 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Editor

Minggu, 18 April 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Tanjungbalai, POL | Menganiaya anak di bawah umur pakai potongan kayu, M Alfarid Marpaung alias Tondi (22) ditangkap polisi, Jumat (16/4/2021).

Penangkapan tersangka, warga Jalan Jamin Ginting, Lingkungan II, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dibenarkan Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MM yang dihubungi melalui Kasubbag Humas, IPTU AD Panjaitan, Sabtu (17/4/2021).

Katanya, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/20/IV/2021/SU/Res T.Balai/Sek. Bandar, tanggal 11 April 2021 oleh Elvijar (46), ibu kandung dari korban.

Setelah adanya laporan polisi tersebut serta barang buktinya berupa visum Et repertum dari Rumah Sakit Umum Nomor : 007/1868/RSUD/IV/2021, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar langsung bergerak mengejar tersangka.

“Dan Jumat, 16 April 2021 sekitar pukul 18.00 Wib, pengejaran tersebut akhirnya membuahkan hasil disusul dengan tertangkapnya tersangka pelaku penganiayaan tersebut dari Perumahan Jokowi milik orang tuanya di Jalan Husni Thamrin, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.

Kemudian, tersangka langsung digelandang ke Polsek Datuk Bandar, Polres Tanjungbalai guna penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti melakukan penganiayaan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dan atau penganiayaan”, ujar AD Panjaitan.

Menurut Panjaitan, sesuai dengan laporan dari ibu kandung korban mengatakan, bahwa pada hari Sabtu (11/4) sekitar pukul 00.30 Wib, korban pulang ke rumah mereka di Jalan Anggur Pasar V, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dan mengaku telah mengalami penganiayaan yang dilakukan tersangka dengan cara dilempar dengan menggunakan kayu. Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan lebam pada lengan tangan kanan.

Tidak terima anaknya diperlakukan demikian, pada hari itu juga, Elvijar bersama korban berikut dengan saksi-saksinya mendatangi Polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan atas perbuatan dari tersangka tersebut. (POL/SI)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AlfaridAniaya AnakDitangkap PolisiPolsek Datuk Bandar
Berita sebelumnya

Pemko Tanjungbalai Sediakan Paket Ramadhan untuk Masjid dan Mushala

Berita selanjutnya

Bupati Batubara Berikan Santuan Kepada Keluarga Korban Tersengat Listrik

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd