Medan, POL | Polrestabes Medan bekerjasama dengan Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H, pelaku begal dengan samurai di Komplek Perumahan Veteran, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (9/5/2020) dinihari sekira pukul 00.00 WIB.
Pelaku yang ditembak mati berinisial RRL alias K (25), warga Perumnas Mandala. Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dalam konfrensi persnya menyebutkan, pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial H (22) yang telah terlebih dahulu diamankan petugas Polda Sumut.
Irsan menegaskan pelaku melakukan perlawanan dengan mengancam petugas dengan samurai. “Kita berhasil menangkap hasil ungkap kasus curas yang merupakan hasil koordinasi dengan Polda Sumut.
Kita telah menangkap pelaku H warga Perumnas Mandala, lalu tanggal 9 Mei, petugas mendapati kabar salah satu tersangka berada di suatu tempat. Ketika dilakukan upaya penangkapan pelaku berinisial K ini melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas,” katanya.
Selanjutnya petugas membawa tersangka ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan namun tidak tertolong dan tim medis menyatakan bahwa tersangka sudah meninggal dunia.
Ia menuturkan kronologi terjadi dimana pada 2 Mei 2020, korban Rian Hadi Kesuma dibegal saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.
“Jadi pada tanggal 2 Mei, korban Rian Hadi Kesuma berangkat dari rumahnya di Perumahan Veteran Percut Sei Tuan menuju ke Rumah Sakit Haji sekitar pukul enam pagi.
Di pertengahan jalan, diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenal. Mereka menghentikan kendaraan dan mengambil kuncinya, serta mengancam korban dengan memakai senjata tajam berupa samurai dan parang. Lalu kendaraan korban diambil paksa dua orang pelaku,” tutur Irsan.
Lebih lanjut, Irsan menyebutkan peran dari pelaku RRL alias K adalah mengambil motor sedangkan pelaku H berperan mengancam korban dengan samurai. ia menuturkan bahwa pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melakukan perlawanan.
“Lalu setelah melakukan pendalaman muncullah inisial K. Peran pelaku K ini adalah mengambil sepeda motor sedangakan pelaku H untuk mengancam para korban,” beber Irsan.
Selanjutnya, ia menyebutkan pihaknya juga berhasil menangkap penadah curian senilai Rp 22,8 juta.
“Lalu ada pengembangan kita dapatkan penadahnya berinisial AR alias A berumur 42 tahun warga Jalan Cendrawasih Mandala. Dimana ia berperan menjual sepeda motor kepada pelaku inisial I (DPO-red) senilai Rp 2.7 juta,” pungkasnya.
Napi Asimilasi
Pelaku H (22) warga Perumnas Mandala merupakan napi asimilasi dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali ditangkap polisi karena beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara. Pelaku H mengakui dirinya baru kenal pelaku K (25) warga Perumnas Mandala yang ditembak mati oleh pihak kepolisian dan hanya sekali melakukan aksinya.
“Baru kenal aja bang, baru sekali ini melakukan bang,” tuturnya saat ditanyai Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasatreskrim, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/5/2020) . Lalu saat ditanya, apakah saat beraksi secara tiba-tiba atau sudah ditentukan. Pelaku H menjawab sudah dari awal.
“Sudah diniatkan, yang nentukan si K, saya eksekutornya. Belum pernah bunuh orang, Pak,” tuturnya. Pelaku H mengakui dirinya dihukum tiga tahun atas perbuatannya sebelumnya yaitu pencurian dengan kekerasan.
“Kemarin saya dihukum tiga tahun di Lapas anak Tanjung Gusta, sebelumnya beraksi di daerah Medan Glugur,” pungkasnya. AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku H dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana. “Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara,” .
Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu. “Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini,” tegasnya.
Sedangkan, pelaku penadahnya berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.(C05)







