• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 27 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Anak dan Menantu Dituntut Pidana Mati di PN Medan, Ini Kasusnya

Editor: Suganda
Rabu, 6 Maret 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 6 Maret 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | PN Medan menggelar sidang tuntutan terhadap anak dan menantu M Yakob, serta empat terdakwa lainnya dalam perkara 45 kg sabu. M Yakob merupakan terpidana narkoba yang sebelumnya melaporkan personel Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti.

Diketahui, anak M Yakob bernama Mahadir Muhammad dan menantunya, Safrizal. Sedangkan 4 terdakwa lainnya, M Rahmad, Tgk Mansyur, Nur Fadli, dan Nasrun

“Tadi sudah didengar ya, pembacaan tuntutan dari JPU, kami ulang sekali lagi. Pada intinya, masing-masing terdakwa dituntut dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Erianto Siagian, Selasa (5/3/2024).

“Terhadap keenam terdakwa. Ya selanjutnya kita kasih kesempatan kepada para terdakwa dan kuasa hukum untuk mengajukan nota keberatannya,” tambahnya.

Dilansir dari SIPP PN Medan menerangkan bahwa terdakwa Safrizal bersama M Rahmad, Tgk Mansyur, Mahadir Muhammad, Nur Fadli, dan Nasrun melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam hal ini narkotika jenis sabu seberat 45 kg.

Terkait kronologi, awalnya personel Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap Luthfi di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Lalu, Luthfi menerangkan narkoba yang disita petugas darinya didapat dari orang bernama Aris.

Luthfi turut memberikan informasi Aris akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu kembali. Selanjutnya petugas kepolisian melakukan penyelidikan untuk menangkap Aris. Pada Jumat (27/9/2023) didapati informasi Aris berada di Kota Langsa dan diduga membawa sabu.

Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Selasa (3/10/2023) dengan menggerebek satu unit mobil Daihatsu silver dengan plat BL 1138 KY yang diduga digunakan Aris untuk membawa sabu.

Dari situ, ditangkaplah terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad serta disita dua goni putih yang masing-masing memuat 20 bungkus plastik teh cina berisi sabu. Totalnya seberat 40 kg.

Selain itu, ada pula satu buah plastik bening didalamnya terdapat 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu di dalam mobil tersebut. Terdakwa Safrizal mengaku mengajak Mahadir untuk mengambil sabu itu dari Aris.

Terdakwa Safrizal mengaku disuruh Wardi dengan upah Rp 135 juta. Mahadir dijanjikan akan mendapatkan uang rokok. Lalu, polisi coba mengkontak Aris melalui Safrizal namun tidak berhasil.

Terdakwa Safrizal mengaku akan mengantar sabu itu ke M Rahmad yang telah menunggu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur. Sekitar pukul 09.00 WIB, polisi menangkap Rahmad dan TGK Mansur saat hendak menerima sabu itu.

Rahmad dan TGK Mansur mengaku disuruh Nasrun untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal. Rencananya, sabu itu mau diantar ke Nur Fadli di sekitaran Kota Langsa.

Selanjutnya, polisi menangkap Nur Fadli sekitar pukul 11.00 WIB. Nur Fadli mengaku disuruh Nasrun yang merupakan Napi di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk menerima sabu itu dan mau membawa ke penerima di Lampung.

Setelah itu, polisi menjemput Nasrun di Rutan Tanjung Gusta. Demikian, terdakwa didakwa primair pidana pasal 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Subsidair pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya diberitakan polisi menyita sabu 45 kg dari penangkapan MM (Mahadir Muhammad) dan S (Safrizal), anak dan menantu M Yakob, kurir 20 kg sabu asal Aceh yang sempat melaporkan personel Polda Sumut atas dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) 12 kg sabu. Sabu itu ternyata dikendalikan dari Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan oleh N alias Agam, napi narkoba,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Selasa (9/10/2023). (DT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bayern dan PSG Lolos ke Perempat Final Liga Champions

Berita selanjutnya

Diduga Terkait Utang, Pedagang di Batang Kuis Gantung Diri

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd