• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 25 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Alamak! Sindikat Polisi Gadungan Nekat Tangkap Lepas Pelaku Narkoba

Editor: Suganda
Kamis, 25 Oktober 2018
Kanal: Daerah, Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Kamis, 25 Oktober 2018
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, perjuanganonline | Subdit I Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Poldasu berhasil mengungkap sindikat polisi gadungan yang kerap melakukan tangkap lepas terhadap pelaku narkoba.

Modusnya, sindikat yang beranggotakan lima orang dengan peran masing-masing ini, berpura-pura menjual narkoba palsu lalu pembelinya ditangkap kemudian dilepas atau diperas setelah menyerahkan uang.

“Kita bergerak dari laporan masyarakat yang menyebut banyak polisi melakukan tangkap lepas narkoba. Petugas Narkoba berhasil mengidentifikasi pelaku Herman Cs yang sering menangkap bandar narkotika dengan modus polisi gabungan dengan imbalan uang,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Agus Andrianto kepada wartawan, Kamis (25/10).

Kata Kapolda, selain anggota kepolisian, seorang sindikat ini juga mengaku sebagai TNI. Mereka sudah tiga kali melakukan aksi tangkap lepas dengan berserakan Polri dan menggunakan.air soft gun, dua diantaranya berhasil dan terakhir pada Senin (22/10), ditangkap polisi asli. Kasus itu masih dalam proses pengembangan.

“Masih ada dua sindikat lagi dengan modus yang sama sedang dalam penyelidikan,” tegas jenderal bintang dua tersebut.

Kelimanya adalah, Herman (52), mengaku TNI, warga kompleks Mencirim Asri Blok E, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Periyandi alias Feri (38), mengaku polisi, warga Jalan Pasar I Gang Kantin, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Medan.

Kemudian, Bimbingan Facdo (29), warga Jalan Sawit I, Perumahan Simalingkar Medan, Rudi Hartono (33), warga Jalan Puskesmas Gang Buntu, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan Ismail Nugroho (38), warga Jalan Pasar I Gang Pribadi V, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Kasus itu terungkap dari upaya under cover yang dilakukan petugas pada Senin (22/10) di sebuah rumah makan Jalan KH Wahid Hasil Medan. Dua personel Narkoba Poldasu memesan sabu 1 Ons kepada tersangka Biembi Facdo seharga Rp 53 juta.

Suaat akan dilakukan transaksi sabu yang ternyata tawas (palsu) dibeli tersangka Biembi Facdo dari Ismail Nugroho di Pasar Pinggang Medan, tiba-tiba datang satu unit mobil Daihatsu Xenia silver nomor polisi BK 1355 EF.

Ketika itu, tersangka Herman dan Peri langsung turun menodongkan air soft gun kepada dua anggota Narkoba Poldasu tersebut. Sedangkan tersangka Biembi Facdo berupa merampas tas berisi uang untuk pembelian (pura-pura) narkoba.

“Kepada petugas kita, tersangka mengaku polisi sambil menodongkan senjata. Sementara tersangka Rudi Hartono dan Ismail Nugroho menunggu di mobil,” kata Kapolda.

Kapolda mengungkapkan, pada Selasa 9 Oktober di Marelan, sindikat Herman Cs berhasil menangkap Herman dan dilepas dengan terusan Rp 2 juta. Pada Jumat 19 Oktober melakukan transaksi jual beli sabu palsu di Mandala, namun mengaku belum menerima uang.

Tersangka Herman dan Peri mengaku, baru dua kali berhasil melakukan tangkap lepas dengan hasil maksimal Rp 2 juta dan dibagi rata. Pakaian dinas Polri diperoleh dari teman Peri berinisial J (polisi asli).

“Kalau korbannya (pemerasan) tidak punya uang, maka dilepaskan,” aku Herman.

Dari mereka disita barang bukti terdiri satu plastik berisi tawas, satu bungkus gula batu, 257 butir ekstasi palsu, 2 air soft gun, 4 peluru FN, 10 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, 1 borgol, 1 tanda kewenangan Polri, 1 baju PDL Polri dan 1 unit mobil Xenia.

“Tersangka melanggar Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) tentang kepemilikan senjata dan 368 KUHPidana tentang pemerasan,” pungkas Kapolda.(P03/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: LapasPolda Sumut
Berita sebelumnya

Warga Ramai-ramai Tolak Pemakaman Dalang Pembunuhan Sekeluarga di Deliserdang

Berita selanjutnya

Poldasu dan Polres Binjai Ungkap Pembunuh Sadis Janda Cantik di Binjai

TERBARU

Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN “Tancap Gas” Bangun Kota dan Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026
Menteri Perumahan Rakyat Dan Kawasan Pemukiman Maruarar Sirait mengunjungi penerima bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Kabupateb Toba. (IST)

Kabupaten Toba Menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Dari Kementerian Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman

Rabu, 25 Maret 2026

Kapolres Simalungun: Wisatawan Meningkat 40%, Periksa Ketat Kelayakan Pelampung di Pelabuhan Atsari

Selasa, 24 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd