• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 1 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Alamak! Pria Ini Aniaya Istri Gara-gara Beda Pilihan Presiden

Editor: Suganda
Selasa, 20 Februari 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 20 Februari 2024
NO saat membuat laporan pengaduan ke polisi. 

NO saat membuat laporan pengaduan ke polisi. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Batam, POL | Seorang pria berinisial AJ di Kecamatan Batu Aju, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) diduga telah menganiaya istrinya inisial NO hanya gara-gara berbeda pilihan calon presiden (capres).

Seperti dilaporkan Senin (19/2/24), Kanit Reskrim Polsek Batu Aji, Iptu Yudha Firmansyah menjelaskan, peristiwa itu terjadi Kamis (15/2/24) lalu, sehari usai pencoblosan.

“Kejadian dugaan KDRT pada Kamis (15/2/24) kemarin di Pertokoan Cipta Prima, Batu Aji,” kata Yudha.

Yudha menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika AJ emosi setelah mengetahui istrinya berbeda pilihan calon presiden. Pria itu langsung memukul istrinya di kepala bagian belakang.

Tak terima mendapatkan perlakuan suaminya, NO membuat pengaduan ke kepolisian setempat.

“Pengakuan korban gara-gara beda pilihan capres sehingga mereka berantem. Pengakuan korban pilih capres nomor urut 2 Prabowo-Gibran sedangkan sang suami memilih capres nomor urut 1, Anies-Muhaimin. Laporan korban masuk pada 15 Februari kemarin,” ujarnya. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Dalam 5 Tahun Investasi di Toba Mencapai Rp 8 Triliun Lebih

Berita selanjutnya

Mantan Tenaga Administrasi Samsat Pangururan Dituntut 6 Tahun

TERBARU

Melecehkan 2 Anak Sekolah Dasar Kepala Desa Divonis 7 Tahun Penjara

Kamis, 30 April 2026

Rp158 Miliar Digelontorkan, Jalan Aek Nabara–Negeri Lama–Tj Sarang Mulai Diperbaiki Tahun Ini

Kamis, 30 April 2026

Rico Waas Bawa Pesan Kedamaian di Tengah Ribuan Jemaat Paskah Oikumene

Kamis, 30 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd