• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Aduuh Ciiin… Waria dan Wanita Pelaku Curanmor Diringkus

Editor: Suganda
Rabu, 10 April 2019
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:Suganda

Rabu, 10 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Polsek Medan Baru mengamankan seorang waria berinisial DAB (22) alias Ezzy Saqilla warga Jalan Brigjen Katamso gang Lampu I dan seorang wanita berinisial SK (28) warga Jalan Sei Bahkapuran karena berkomplot melakukan pencurian sepeda motor. Keduanya diamankan di rumah kos-kosan Jalan Sei Bahkapuran, Medan pada Jumat (5/4/2019) lalu.

“Kedua pelaku diamankan berdasarkan laporkan LP/561/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 5 April 2019 atasnama Nanda Kurnia Tri Sandi (20). Korban melaporkan telah terjadi pencurian dengan kekerasan atau pemerasan. Adapun kejadiannya, barang milik korban yang diambil pelaku berupa satu unit HP merk OPPO type A71 warna putih serta satu unit sepeda motor Honda Beat,” ujar Kapolsek Medan Baru Martuasah Tobing, Rabu (10/4/2019).

Saat itu korban dengan temannya yang bernama Maulana, sambung Martuasah, tiba di TKP. Keduanya datang dengan maksud hendak menjumpai teman perempuannya untuk meminjam uang.

“Jadi korban menunggu di luar rumah temannya di atas sepeda motornya. Sambil menunggu korban mendengar suara keributan di dalam kos. Korban melihat Maulana sedang ribut bersama Deni (pelaku). Kemudian secara tiba-tiba teman korban pergi meninggalkan TKP dengan berjalan kaki,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Martuasah, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dari dalam rumah dan menghampiri korban.

“Keduanya memaksa meminta kunci sepeda motor dan hp milik korban sambil mengancam korban dengan pisau lipat. Jadi pelaku mengatakan kepada korban, ‘sini kunci keretamu, keretamu ku tahan. Karena kau sekongkol dengan temannya’ ucap korban. Karena tidak tahu apa-apa, korban meninggalkan lokasi dan membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” kata Martuasah.

Usai membuat laporan, petugas bersama korban menuju TKP dan berhasil mengamankan ke duanya. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit HP Merk.l OPPO Type A71 warna putih.

“Untuk modus, pelaku menuduh korban telah bersekongkol dengan temannya. Pelaku mengancam korban pakai pisau lipat dan mengambil paksa HP korban dan kunci sepeda motor korban. Keduanya disangkakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya.(BS/MT)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: CuranmorPolsek Medan BaruWaria
Berita sebelumnya

Berkas Pengaturan Skor ‘Disetor’ ke Kejagung

Berita selanjutnya

Alamak! Uskup di India Didakwa atas Kasus Pemerkosaan Biarawati

TERBARU

Begini Langkah Dinkes Sumut Antisipasi Virus Nipah

Selasa, 10 Februari 2026

Kejari Belawan Tuntut Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu

Selasa, 10 Februari 2026

Mudik Lebaran 2026, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat 100 Persen

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd