• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 6 Mei 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

Adik Mantan Bupati Batu Bara Dkk Mulai Diadili

Editor: Suganda
Jumat, 9 Agustus 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 9 Agustus 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomey Pandiangan menyebutkan dalam surat dakwaan lima terdakwa menerima suap sebesar Rp2 miliar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun 2023.

“Uang sebesar Rp2 miliar terkumpul dari suap yang dimintakan oleh kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” kata JPU Tomey di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis.

Kelima terdakwa yakni, Faizal merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, lalu Adenan Haris seaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batu Bara, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik.

Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batu Bara dan Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batu Bara.

“Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal menerima uang sebesar Rp2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud pada akhir 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK,” ujar JPU Kejari Batu Bara itu.

Uang itu, lanjut dia, berasal dari para peserta seleksi PPPK yang diminta terdakwa Adenan Haris yang menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara dengan jumlah bervariasi mulai puluhan juta rupiah hingga lebih setiap peserta.

“Akibat perbuatan kelima terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Subs Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana,” ujar JPU Tomey.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda keberatan atas dakwaan penuntut umum atau eksepsi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/8) mendatang dengan agenda eksepsi dari pihak para terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya,” ujar Zufida Hanum. (BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Plt. Bupati Labuhanbatu Menyepakati Kerjasama Dengan Kanwil Kemenkum HAM Sumatera Utara 

Berita selanjutnya

Mantan Karyawan Bobol Kantor Ekspedisi di Samosir, 3 Paket Hp Dicuri

TERBARU

Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Terima Audiensi Kakanwil Imigrasi Sumut, Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing dan Pengungsi

Senin, 4 Mei 2026

Rico Waas Apresiasi Dukungan Garuda Indonesia Sukseskan APEKSI 2026

Senin, 4 Mei 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd