• Redaksi
  • Hubungi Kami
Senin, 16 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

8 Bacokan Lukai Wajah dan Kepala Mantan Istri di Deli Serdang

Editor: Cosmos
Selasa, 20 September 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Selasa, 20 September 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Deli Serdang (CN) Tak terima diceraikan dengan mantan istrinya, pelaku S alias Tono (51) warga Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tega melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap, Dewi Dahliana (49), Senin (19/9/2022).

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pada konfrensi persnya, tersangka S alias Tono melakukan aksi nekad tersebut dikarenakan tersangka tidak terima diceraikan dengan mantan istrinya, ujarnya, Selasa (20/9/2022) di Mapolresta Deli Serdang.

Lanjut Irsan, tersangka S alias Tono lantas merencanakan aksi jahatnya setelah terlebih dahulu menyiapkan sebilah parang pada Minggu (18/9/2022) lalu dan dimasukkan kedalam sebuah tas samping miliknya.

Keesokkan harinya, Senin (19/9) tersangka dan korban bertemu di simpang tiga kantor pos yang mana korban sendiri baru saja pulang dari pasar untuk berbelanja.

Melihat korban Dewi Dahliana, tersangka S alias Tono mengikuti korban hingga ke arah lapangan bola peston dan langsung menendang sepeda motor korban, namun korban tidak terjatuh.

Merasa kurang puas melihat korban tidak terjatuh, tersangka S alias Tono balik menendang korban lagi dengan sebelah kanan korban. Kemudian tersangka turun dari sepeda motornya lalu mengambil sebilah parang yang telah dipersiapkan dari tasnya langsung mengarahkan ke kepala dan wajah korban sebanyak 8 kali lalu tersangka pergi meninggalkan korban dengan luka begitu saja.

Warga yang melihat kejadian naas tersebut llangsung membawa korban ke salah satu Rumah Sakit di Deli Serdang untuk dilakukan pertolongan dan perawatan, ujarnya.

Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi dalam peristiwa tersebut berupa dua unit sepeda motor, sebilah parang, tas, sandal, baju dan lainnya..

” Untuk pasal yang disangkakan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara,” pungkas Irsan. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Para Kabid di Diskominfo Ikuti Diklat PKA untuk Wujudkan Sumut Bermartabat

Berita selanjutnya

Rumah Warga Kurang Mampu di Hinai Dibedah, Afandin Serahkan Kunci

TERBARU

Wakil Bupati H. Jamri Hadiri Wisuda Sarjana UNISLA Labuhanbatu Angkatan XIX Tahun 2026

Minggu, 15 Februari 2026

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd