Deli Serdang (CN) Tak terima diceraikan dengan mantan istrinya, pelaku S alias Tono (51) warga Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang tega melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap, Dewi Dahliana (49), Senin (19/9/2022).
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan pada konfrensi persnya, tersangka S alias Tono melakukan aksi nekad tersebut dikarenakan tersangka tidak terima diceraikan dengan mantan istrinya, ujarnya, Selasa (20/9/2022) di Mapolresta Deli Serdang.
Lanjut Irsan, tersangka S alias Tono lantas merencanakan aksi jahatnya setelah terlebih dahulu menyiapkan sebilah parang pada Minggu (18/9/2022) lalu dan dimasukkan kedalam sebuah tas samping miliknya.
Keesokkan harinya, Senin (19/9) tersangka dan korban bertemu di simpang tiga kantor pos yang mana korban sendiri baru saja pulang dari pasar untuk berbelanja.
Melihat korban Dewi Dahliana, tersangka S alias Tono mengikuti korban hingga ke arah lapangan bola peston dan langsung menendang sepeda motor korban, namun korban tidak terjatuh.
Merasa kurang puas melihat korban tidak terjatuh, tersangka S alias Tono balik menendang korban lagi dengan sebelah kanan korban. Kemudian tersangka turun dari sepeda motornya lalu mengambil sebilah parang yang telah dipersiapkan dari tasnya langsung mengarahkan ke kepala dan wajah korban sebanyak 8 kali lalu tersangka pergi meninggalkan korban dengan luka begitu saja.
Warga yang melihat kejadian naas tersebut llangsung membawa korban ke salah satu Rumah Sakit di Deli Serdang untuk dilakukan pertolongan dan perawatan, ujarnya.
Sementara barang bukti yang berhasil disita polisi dalam peristiwa tersebut berupa dua unit sepeda motor, sebilah parang, tas, sandal, baju dan lainnya..
” Untuk pasal yang disangkakan percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam pasal 340 jo pasal 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subs pasal 353 ayat (2) dari KHUPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara,” pungkas Irsan. (cos)
