• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 19 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

2 Pencuri Diringkus Unit Reskrim Medan Area

Editor: Cosmos
Minggu, 6 Maret 2022
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Minggu, 6 Maret 2022
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Dua pelaku pencurian kamera CCTV diringkus unit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Raya Menteng Simpang Menteng III, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (5/3/2022).

Adapun kedua pelaku MFM (29) dan MHN(41), kedua warga Jalan Jati III, Gang Pelita, Kel Binjai, Kec Medan Denai ini diboyong ke Mapolsek Medan Area bersama barang bukti 1 unit pintu besi teralis, kamera intai CCTV dan selang AC terbuat dari besi kuningan.

Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim, AKP Philip A Purba SH mengatakan pencurian terjadi di rumah korban, Mariaigo Simanjuntak (47) warga Jalan Jati III Ujung, Kel Binjai, Kec Medan Denai, Jumat (4/3/2022) malam.

“Kedua pelaku mendekati rumah korban dan mengambil kamera pengintai CCTV. Tak hanya itu, kedua pelaku juga masuk ke dalam rumah dan mengambil pipa ac kuningan,” ujarnya, Minggu, (6/3/2022).

Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan di TKP.

Hasilnya, personil mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya kedua pelaku sedang berada di pinggiran Jalan Raya Menteng Pasar Merah Medan.

Selanjutnya personil menangkap kedua pelaku pelaku yang sedang berada di warung bakso Jalan Raya Menteng Pasar Merah.

”Kepada kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Bupati Toba Hadiri Peletakan Batu Ojahan Pembangunan Gedung Sekolah Minggu HKBP Sintong Marnipi Toruan

Berita selanjutnya

Komisi III DPRD Samosir Konsultasi Pengelolaan RTH ke Kota Tebing Tinggi

TERBARU

Wujudkan Suka Cita Lebaran, Ribuan Peserta Mudik Gratis PTPN IV PalmCo Resmi Diberangkatkan Serentak

Kamis, 19 Maret 2026

Peduli Bulan Suci Ramadhan, Pemkab Labuhanbatu Membagikan Ribuan Kotak Takjil Kepada Masyarakat 

Rabu, 18 Maret 2026

Ketua DPD IPK Siantar Roni Simbolon Bersama Pengurus Melaksanakan Pembagian Takjil

Rabu, 18 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd