• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

5 Tersangka Judi Balap Mobil: Pelajar, Honorer Dishub Sumut hingga Pegawai Bank

Editor: editor
Senin, 20 April 2020
Kanal: Hukum&Kriminal, Kota

Editor:editor

Senin, 20 April 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Arena taruhan balap mobil di Ringroad, Medan Sunggal, Kota Medan digulung Satreskrim Polrestabes Medan. Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka perjudian oleh polisi. Dalam pengungkapan pada Minggu (19/4/2020) dinihari itu, dua di antaranya masih berstatus pelajar berumur 16 tahun masing-masing RD dan FRH.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, mengatakan, kedua remaja ini sebelumnya sempat saling berkomentar di Instagram. Hingga kemudian berujung taruhan balap mobil. Taruhannya sebesar Rp 5 juta. Mobil yang akan diadu adalah milik RD jenis Honda City Type-Z mewakili bengkel Boom Speed dan mobil FRH (16) jenis Honda Jazz dari Melet Tuning.

Balap pun dijanjikan pada Minggu dinihari. Namun polisi menggulung kerumunan orang di Ringroad malam itu. Sejumlah orang ditangkap. Diinterogasi. “Setelah pemeriksaan, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ronny, Senin (20/4/2020) malam.

Selain sebagai pemilik mobil, kedua pelajar itu kata Ronny juga ikut menyumbang taruhan sebesar Rp 1 juta dan Rp 500 ribu. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka yakni DR (24) pegawai honorer Dishub Pemprovsu, berperan sebagai yang memegang uang taruhan total Rp 4 juta. LL (25) anggota Boom Speed ikut menyumbang taruhan Rp 500 ribu, dan MR (28) pegawai bank, anggota Boom Speed yang ikut menyumbang taruhan Rp 500 Ribu. “Pasal yang disangkakan 303 Bis KUHPidana,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka kini mendekam di tahanan Polrestabes Medan.(BS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Balap LiarJudi Balap MobilRing Road Medan
Berita sebelumnya

Saat Pandemi Corona, Pak Kades Kesempatan Mencari ‘Lahan Sempit’

Berita selanjutnya

Reynhard Sinaga Dipindah ke Penjara Para Penjahat Paling Berbahaya Inggris

TERBARU

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025

Bupati Langkat Syah Afandin Jalin Kerjasama Pendidikan dan Lingkungan dengan Tiga Institusi

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd