• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

5.500 KK Siap Beli  Lahan 260 Hektar Dengan Mencicil

** 35.500 Warga Sarirejo : Terimakasih Pak Jokowi!

Editor: Cosmos
Senin, 3 Agustus 2020
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 3 Agustus 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pasca selesainya persoalan tanah setelah ditangani langsung Presiden Jokowi, Ketua Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), Riwayat Pakpahan pun angkat bicara. Ketua Formas ini pun meminta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut menentukan ganti-rugi kepemilikan tanah sesuai dengan nominal yang wajar. Artinya, penetapan nominal ganti rugi berdasarkan perhitungan nilai yang telah ditetapkan berdasarkan oleh tim Appraisal (penilaian).

“Artinya kami akan beli itu tanah, karena itu aset negara. Namun pembelian itu jangan juga pemerintah menetapkan angka yang tidak sesuai dengan kami,” ucapnya, melalui sambungan telepon, Senin (3/8/2020).

Kemudian, Riwayat mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, untuk ganti rugi kepemilikan tanah, masyarakat dapat juga mencicilnya kepada pemerintah. “Sesuai dengan keputusan, masyarakat juga dapat mencicil ganti rugi tersebut,” ucapnya.

Riwayat mengatakan, jika ganti-rugi atas kepemilikan tanah itu dilakukan dengan penetapan nilai wajar, tentunya masyarakat akan segera ingin mendapat haknya. “Kalau ada kepantasan kepada masyarakat kenapa tidak kami bayarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, ia menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan permasalahan sengketa tanah antara warga dengan TNI AU, di Kecamatan Polonia, Kota Medan. “Saya mewakili warga mengucapkan terimakasih kepada Presiden Jokowi yang telah menyelesaikan permasalahan sengketa tanah ini,” ucapnya.

Di mana, Menteri ATR/BPN Sofyan Abdul Djalil, memimpin rapat koordinasi (Rakor) penyelesaian masalah tanah bersama dengan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dan Forkompinda, di Rumah Dinas, Jalan Sudirman, Kota Medan. Dikatakannya, Lapangan Udara (Lanud) Soewondo, yang merupakan markas TNI AU akan dipindahkan ke Kabupaten Langkat, di atas tanah PTPN.

“Perjuangan kita ini memang sudah cukup panjang. Dan harapan kita memang bapak Presiden yang bisa menyelesaikan ini. Kita setuju terima kasih atas perjuangan yang cukup lama dan melelahkan sudah mulai membuahkan hasil,” ucapnya.

Riwayat mengatakan, warga Sari Rejo yang mendiami tanah seluas 260 hektare selalu mengupayakan langkah-langkah hukum untuk mendapatkan hak, yang diklaim sebagai aset TNI AU.

Menurutnya, masyarakat sudah sejak 1948 mendiami dan berdomisili di lokasi yang menjadi sengketa antara TNI AU.

“Selama ini kita sudah pernah ke Wakil Presiden, ke DPR RI, DPD, Menteri BPN / Agraria, Menteri Keuangan, Kementerian Pertahanan. Baru inilah Presiden memperhatikan Sari Rejo sejak 1948. Memang Presiden lah yang bisa menyelesaikan ini. Karenanya, kami terima apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang sudah memberi perhatian kepada warga Sari Rejo,” tambahnya.

Usai Ratas penyelesaian tanah, Pemerintah Pusat, melalui Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat. Di mana, isinya progres penanganan konflik agraria di Provinsi Sumatera Utara. “Surat sudah kita terima dari KSP, dan kita berharap masalah ini segera terselesaikan dengan cepat,” jelasnya.

Ia mengatakan, di atas lahan 260 hektar tanah Sari Rejo telah menjadi pemukiman bagi sekitar 5.500 KK atau sekitar 35.500 jiwa. Di atas lahan juga telah berdiri di depan kantor kelurahan, 9 masjid, 2 musallah, 3 gereja, 1 kuil Sikh, 4 kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 lahan  pekuburan, serta pasar tradisional dan fasilitas umum lainnya. Ini sebagai bukti bahwa tanah memang dikuasai oleh masyarakat.

Namun, terangnya, masyarakat sampai saat ini tidak mendapatkan hak atas lahannya karena TNI AU mengklaim 591 hektar tanah yang di kelola tanah Sari Rejo sebagai aset mereka.

Dikatakannya, Lapangan Udara (Lanud) Soewondo, yang merupakan markas TNI AU akan dipindahkan ke Kabupaten Langkat, di atas tanah PTPN.

“Perjuangan kita ini memang sudah cukup panjang. Dan harapan kita memang bapak Presiden yang bisa menyelesaikan ini. Kita setuju terima kasih atas perjuangan yang cukup lama dan melelahkan sudah mulai menghasilkan hasil,” ucapnya.

Riwayat mengatakan, warga Sari Rejo yang mendiami tanah seluas 260 hektare selalu mengupayakan langkah-langkah hukum untuk mendapatkan hak, yang diklaim sebagai aset TNI AU. Menurutnya, masyarakat sudah sejak 1948 mendiami dan berdomisili di lokasi yang menjadi sengketa antara TNI AU.

“Selama ini kita sudah pernah ke Wakil Presiden, ke DPR RI, DPD, Menteri BPN / Agraria, Menteri Keuangan, Kementerian Pertahanan. Baru inilah Presiden memperhatikan Sari Rejo sejak 1948. Memang Presiden lah yang bisa menyelesaikan ini. Karenanya, kami terima apresiasi dan terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi yang sudah memberi perhatian kepada warga Sari Rejo,” tambahnya.

Usai Ratas penyelesaian tanah, Pemerintah Pusat, melalui Kantor Staf Presiden (KSP) telah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada masyarakat. Di mana, isinya progres penanganan konflik agraria di Provinsi Sumatera Utara. “Surat sudah kita terima dari KSP, dan kita berharap masalah ini segera terselesaikan dengan cepat,” jelasnya.

Ia mengatakan, di atas lahan 260 hektar tanah Sari Rejo telah menjadi pemukiman bagi sekitar 5.500 KK atau sekitar 35.500 jiwa.

Di atas lahan juga telah berdiri di depan kantor kelurahan, 9 masjid, 2 musallah, 3 gereja, 1 kuil Sikh, 4 kuil Tamil, 10 sekolah, 5 rumah sakit, 2 lahan pekuburan, serta pasar tradisional dan fasilitas umum lainnya. Ini sebagai bukti bahwa tanah memang dikuasai oleh masyarakat.

Namun, terangnya, masyarakat sampai saat ini tidak mendapatkan hak atas lahannya karena TNI AU mengklaim 591 hektar tanah yang di kelola tanah Sari Rejo sebagai aset mereka.(tro)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Prabowo Akan Umumkan Siapa Pendamping Bobby 

Berita selanjutnya

Kewenangan Dilucuti, Para Pejabat Medan Jauhi Akhyar

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd