• Redaksi
  • Hubungi Kami
Minggu, 26 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

40 Kg Sabu Berhasil Diamankan dari 4 Tersangka di Diski

Editor: Cosmos
Senin, 24 Mei 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Senin, 24 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Unit Sat Res Narkoba Polrestabes Medan dibawah pimpinan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Rico Sunarko,SH, SIK, MSi dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, SH, SIK, MH, berhasil mengungkap penyelundupan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram di kawasan Jalan Binjai KM 15 Diski, Kec. Sunggal.

Hal tersebut menyusul, ditangkapnya empat orang kurir narkoba internasional lintas Malaysia-Aceh-Medan. Dari pengungkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa satu unit mobil  Innova.

Adapun keempat pelaku kurir masing – masing, Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.

“Sabu-sabu yang disita itu, dikirim dari Aceh Utara, ” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi  Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (24/05/2021).

Lebih lanjut, Riko mengatakan, keberhasilan itu adanya laporkan dari Eko Susilo bahwa, adanya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 40 kilogram, dengan mengendarai mobil BK 1208 DO di Jalan Binjai KM 15.

Kemudian petugas dipimpin Iptu Irwanta Sembiring, pada hari Rabu tanggal 28 April 2021 pukul 06.30 wib, melakukan pengejaran dan penangkapan pada mobil yang dicurigai.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil itu, didapat dalam box ban, yang sudah dimodifikasi sebelumnya, terdapat 40 kilogram sabu, di dalam bungkus teh Cina.
Selanjutnya barang bukti itu dibawa untuk diprotes lebih lanjut, ” paparnya.

Riko menambahkan, pelaku Muhammad Herry, yang disebut sebagai kurir ini mengaku, mendapatkan upah sekali antar dalam 1 kilogramnya Rp10 juta. Sehingga pelaku ini mendapatkan keuntungan dalam sebulan sebanyak Rp 200 juta.

Karena itu, Polrestabes Medan mengharapkan kepada masyarakat Kota Medan, agar ikut berperan aktif memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di Kota Medan.

Kota Medan salah satu pangsa besar narkoba jenis sabu, untuk diberantas dengan tuntas, ” ucapnya.

Untuk itu, sambungnya, pihak Polrestabes Medan tidak segan menembak mati para gembong narkoba di Kota Medan” pungkasnya. (cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

F-Gerindra Berharap Perpustakaan Medan Berkualitas dan Berstandar Nasional

Berita selanjutnya

Rapat Paripurna Laporan Reses DPRD Medan, Nama Olo Panggabean Diusulkan

TERBARU

Pemprov Sumut Perluas Program Desa Antikorupsi

Jumat, 24 Oktober 2025

Pemprov Sumut Tata Ulang Struktur OPD, Tingkatkan Efektivitas Pemerintahan

Kamis, 23 Oktober 2025

Irup Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Labuhanbatu Bacakan Amanat Menteri Agama

Kamis, 23 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd