• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 11 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

4 Terdakwa Korupsi Proyek Rp3,7M di Madina Divonis 1 Tahun Penjara

Editor: Suganda
Jumat, 21 Februari 2025
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Jumat, 21 Februari 2025
Empat terdakwa kasus korupsi konstruksi ruas Jalan Muarasoma–Simpang Gambir Kabupaten Madina saat menjalani sidang putusan.

Empat terdakwa kasus korupsi konstruksi ruas Jalan Muarasoma–Simpang Gambir Kabupaten Madina saat menjalani sidang putusan.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Empat terdakwa kasus korupsi proyek konstruksi ruas Jalan Muarasoma–Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal (Madina) divonis 1 (satu) tahun penjara.

Adapun keempat terdakwa antara lainnya adalah Andi Hakim Matondang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Marwan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Kemudian, Suhaini Aritonang selaku Konsultan Supervisor, dan Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama (Dirut) PT Erika Mila Bersama (EMB).

Vonis kepada mereka dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, yang diketuai Zufida Hanum.

Zufida meyakini para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580 (Rp3,7 miliar lebih) sebagaimana dakwaan subsider.

Dakwaan subsider, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 Tentang yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ucap Zufida di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tipikor pada PN Medan, pada Kamis (20/2/25).

Selain penjara, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Hakim mengatakan, keadaan yang memberatkan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Keadaan yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Setelah membacakan putusan, selanjutnya hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk pikir-pikir terkait mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atau tidak.

Putusan hakim tersebut diketahui lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sejumlah Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (MS)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Incar Tiket Piala Dunia, Bahrain Tak Gentar Lawan Indonesia

Berita selanjutnya

Wisuda 1.416 Lulusan Unimed, Ini Pesan Rektor

TERBARU

Pemko Medan Gelar Medan Career Expo 2026, 124 Perusahaan Tawarkan 5.515 Lowongan Kerja

Rabu, 11 Februari 2026

FGD Board of Peace, Anggota DPD RI KH. M Nuh MSP : Kompromis tapi Tidak Boleh Larut

Selasa, 10 Februari 2026

Dukung Pawai Obor Sambut Ramadhan, Zakiyuddin Harahap Menilai Kegiatan Positif Dorong Semangat Kebersamaan Anak Muda

Selasa, 10 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd