• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

4 Terdakwa Korupsi Dana KIP Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Divonis 20 Bulan Penjara

Editor: Suganda
Selasa, 14 Mei 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Selasa, 14 Mei 2024
Keempat terdakwa korupsi dana KIP Universitas Al Washliyah Labuhanbatu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Keempat terdakwa korupsi dana KIP Universitas Al Washliyah Labuhanbatu menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. 

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Empat terdakwa korupsi modus pungutan liar (pungli) dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Al Washliyah (Univa) Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya divonis masing-masing 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (13/5/2024).

Keempat terdakwa masing-masing, Miftah Ar Razy selaku mantan Wakil Rektor (Warek) II, Syarif Hidayat dan Rahmat Kurnia, sesama anggota tim sukses (TS) Marwan Dasopang, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), serta Hadiqun Nuha, Tenaga Ahli Anggota Komisi X DPR Bisry Romly juga dari F-PKB (masing-masing berkas terpisah).

Selain itu, Miftah Ar Razy dan kawan-kawan (dkk) juga dituntut pidana denda masing-masing Rp 50 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 1 bulan.

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Ginting dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejati Sumut dan Kejari Labuhanbatu dipimpin T Adlina.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, para terdakwa diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair, yakni menyuruh, melakukan atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Risti) RI.

“Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Keadaan meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, menjadi tulang punggung keluarga. Kecuali Hadiqun Nuha, para terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan dan belum pernah dihukum,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Lucas Sahabat Duha dan Guatap Paiyan Marpaung.

Para terdakwa melalui orang lain melakukan pungutan kepada para mahasiswa kebetulan dari sosial ekonomi kurang mampu yang mendapatkan bantuan KIP Tahun Akademi (TA) 2021 dan 2022.

Total Rp 7,2 juta per semester per mahasiswa, dengan rincian Rp 2,4 juta masuk ke rekening Univa Labuhanbatu sebagai uang kuliah/pendidikan. Sedangkan Rp 4,8 juta masuk ke rekening mahasiswa sebagai biaya hidup.

Dalam perkara a quo, hanya terdakwa Hadiqun Nuha yang dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 297.500.000, setelah dikurangi Rp 349 juta yang telah dititipkan ketiga terdakwa dari total kerugian keuangan negara UP Rp 647 juta.

Dengan ketentuan, setahun setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 10 bulan penjara.

Sedangkan Rp 349 juta yang dititipkan ketiga terdakwa ke kejaksaan dikembalikan kepada para mahasiswa yang terkena pengutipan melalui Kemendikbud Risti RI.

“Terima Yang Mulia,” kata para terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya.

Sedangkan ketua tim JPU, T Adlina menyatakan pikir-pikir karena masih melapor kepada pimpinannya.

Vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Keempat terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana masing-masing 2,5 tahun (30 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Hadiqun Nuha dikenakan UP yang sama subsider 1 tahun 3 bulan penjara. (MB)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Hindari Perda Asal Jadi, Fraksi PDIP DPRD Medan Minta Pembahasan Ranperda Lebih Selektif

Berita selanjutnya

Pria Mirip Sekda Taput Diduga Mesum Bareng ASN, Polisi Periksa Sejumlah Saksi 

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd