• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 17 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

3 Pengedar 78 Kg Ganja Divonis Penjara Seumur Hidup di PN Medan

Editor: Suganda
Rabu, 5 Juni 2024
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Suganda

Rabu, 5 Juni 2024
Hakim PN Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja seberat 78 kilogram yakni yakni Salam alias Aman, Darlena alias Dar dan Muhammad Ridwan alias Iwan, dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Hakim PN Medan menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja seberat 78 kilogram yakni yakni Salam alias Aman, Darlena alias Dar dan Muhammad Ridwan alias Iwan, dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa pengedar narkotika jenis ganja seberat 78 kilogram, yakni yakni Salam alias Aman, Darlena alias Dar dan Muhammad Ridwan alias Iwan, dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Hakim Ketua Sulhanuddin di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/6/2024), mengatakan majelis hakim meyakini terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Inti pasal itu, menurut dia, para terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman dengan beratnya melebihi satu kilogram.

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal yang meringankan ketiga terdakwa tidak ditemukan.

Setelah majelis hakim membacakan amar putusan tersebut, pihaknya memberikan masa berfikir selama tujuh hari kepada para terdakwa, penasihat hukum maupun jaksa penuntut umum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Lince Rosmini dengan hukuman pidana mati. Dalam dakwaan terungkap bahwa para terdakwa berangkat dari Aceh ke Medan pada 23 Oktober 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

Kemudian ketiga terdakwa menuju ke rumah calon pembeli dengan mengendarai mobil ke Jalan Kenanga Raya, Kelurahan Tanjung, Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menyamar jadi pembeli, sehingga ketiga pelaku tersebut ditangkap tim personel Ditresnarkoba Polda Sumut. (AN)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

Wakajati-10 Kajari di Sumut Resmi Dilantik, Ini Daftarnya

Berita selanjutnya

Pulo Sibandang Berpotensi jadi Wisata Unggulan di Danau Toba

TERBARU

Buka Puasa Bersama Insan Media dan Ormas, Rico Waas Ajak Perkuat Persatuan dan Soliditas Kota Medan

Senin, 16 Maret 2026

Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Membuka Ruang Saran dan Masukan Maupun Aspirasi Masyarakat

Minggu, 15 Maret 2026

Rico Waas Hadiri Silaturahmi Menko Polkam, Bahas Kondisi Sosial Sumut

Minggu, 15 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd