• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 10 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Hukum&Kriminal

3 Pelaku Pencuri Diringkus Tekab Polsek Medan Area

Editor: Cosmos
Sabtu, 1 Mei 2021
Kanal: Hukum&Kriminal

Editor:Cosmos

Sabtu, 1 Mei 2021
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sebanyak 3 (tiga) orang pelaku pembobol Rumah Toko (Ruko-red) yang berada di Jalan Asia Raya Blok H6 berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Medan Area dengan di komandoi Kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH.

Dalam paparannya, Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, SIK, MH didamping Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH, menjelaskan membongkaran ruko yang dilakukan ke tiga pelaku mengakibatkan korban mengalami kerugian sekira Rp100 juta, Jumat (30/4/2021).

Kejadian pembobolan ruko tersebut dilakukan pelaku pada Kamis, 17 April 2021 lalu, tertuang dalam LP/270/K/IV/2021/SPKT SEKTOR MEDAN AREA dengan korban Riyadi Surava (31) warga Jalan Pancing, Kel. Mabar Hilir, Kec. Medan Deli, ujarnya.

Adapun ketiga pelaku Rahmad alias Dani Ayam (27) warga Jalan Kepiting VII Martubung, Kec. Medan Labuhan , Faisal Bawazir Alias Faisal (26) warga Jalan Puri, Kec. Medan Area dan Zulfahmi Lubis Alias Fahmi (28) warga Jalan Pukat II, Kec. Medan Tembung.

Irsan menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap secara terpisah, Faisal ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Jalan Karya Darma Kec. Medan Johor, jelasnya.

Saat di tanya polisi, Faisal mengakui telah melakukan pencurian di Komplek Asia Mega Mas blok H No 6 bersama dua orang temannya yakni Rahmad alias Dani Ayam dan Fahmi.

Dari pengakuan Faisal lanjut Irsan, polisi bergerak ke rumah paman Rahmad Dani Alias Dani Ayam di Jalan Sejati, Kec. Medan Polonia dan mengankan Dani Ayam, ujarnya.

Setelah mengamankan Dani, kemudian polisi  melakukan pengembangan terhadap 1 orang tersangka lagi yakni Zulfahmi, dan polisi berhasil meringkusnya di Jalan Pukat 2 tanpa perlawanan. Ke tiga pelaku mengakui hasil kejahatan tersebut mereka bagi.

Adapun barang bukti yang disita, 2 unit Tv dan 2 unit Printer berbagai merk, 14 spare part mobil fuso, untuk para pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama (9) sembilan tahun, pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Berita sebelumnya

16 Pejabat Eselon Dilantik, Bupati Langkat Minta Pejabat Baru Bekerja Serius

Berita selanjutnya

Wali Kota Ikuti Dialog Nasional Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

TERBARU

Terkait Bantuan Huntap Bencana, DPRD Sumut Surati Bupati Tapteng Soal Oknum Plt Camat Barus Sebut Ada ASN Catut Nama Dewan

Sabtu, 7 Februari 2026

Ketua DPRD Medan Ucapkan Selamat HPN 2026, Pers Sehat Fondasi Bangsa Kuat

Sabtu, 7 Februari 2026

Anggota DPD RI Muhammad Nuh Bersilaturahmi ke Pesantren Al Manar Jambi

Sabtu, 7 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd